Buser24.com, Begalon : Satu bungkus yang diduga narkotika jenis shabu seberat 47, 25 ( Empat puluh tujuh koma dua puluh lima ) gram berhasil diamankan Personil Polsek Bengalon. Dari tangan TO (25) warga kelahiran Gresik (Jatim) yang berdomisili di Gunung Peleng Rt/Rw. 020/006, Desa Sepaso, pelaku di diamankan petugas kepolisian di RT.08 Desa Sepaso Barat, Kecamatan Begalon Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (26/10/2020)sekitar pukul 21.00 WITA.
Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmiko Sik SH M Si melalui Kapolsek Begalon AKP Zarma Putra, S.Sos mengungkapkan bahwa Pada Hari Senin tanggal 26 Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 WITA, Polsek Begalon mendapat informasi bahwa di sekitar Segadur kerap terjadi penyalah gunakan narkotika.
“Kemudian saya memimpin langsung personil untuk melakukan penyelidikan, setelah melakukan pemeriksaan kepada pelaku yang berinisial TO yang berada di Segadur tempat temannya, Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan kepada TO, diketahui bahwa pelaku sendiri yang meletakkan satu bungkus shabu yang dibawanya tersebut di belakang kamar temannya yang masukan di dalam plastik warna biru,”ungkap Kapolsek.
“Pelaku sendiri yang meletakkan shabu tersebut,”tambahnya.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Bengalon guna penyidikan lebih lanjut.
“Adapun jumlah narkoba jenis sabu yang diamankan dari tangan pelaku sebanyak 1 bungkus dan setelah dilakukan penimbangan seberat 47,25 Gram beserta plastik pembungkusnya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika,”tandas Kapolsek. (Rahmad)