![]()
Galang | Buser24.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Deli Serdang kepada pemerintah desa se-Kecamatan Galang di Aula Kantor Camat Galang, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Galang Dharma Bakti Harahap S.Sos,Sekretaris Camat (Sekcam) Galang Herman Kaya Siregar, D.Sos, Kasi PMD Kecamatan Galang Suarni, S.Sos., M.AP, para Kepala Desa se-Kecamatan Galang, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta bendahara desa.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, yaitu Kabid Pemerintahan PMD Kabupaten Deli Serdang Rismar Silaban, S.Sos, Samuel Sinaga dari Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, serta Christian W dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang.
Kegiatan ini membahas implementasi Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 10 Tahun 2026, Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2026, dan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 yang menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menjalankan tata kelola pemerintahan.
Dalam sambutannya, Camat Galang Dharma bakti Harahap,menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap regulasi terbaru sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh kepala desa, perangkat desa, BPD, dan bendahara desa dapat memahami setiap materi yang disampaikan sehingga dapat diterapkan dengan baik dalam pelaksanaan tugas di desa masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi PMD Kecamatan Galang Suarni, S.Sos., M.AP mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan serius serta memanfaatkan kesempatan berdiskusi bersama narasumber agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan regulasi di tingkat desa.
Pada sesi materi, Rismar Silaban, S.Sos menjelaskan berbagai ketentuan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai Peraturan Bupati yang telah diterbitkan. Selanjutnya, Samuel Sinaga dari Inspektorat Kabupaten Deli Serdang memaparkan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan serta keuangan desa. Sementara itu, Christian W dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang memberikan penjelasan mengenai aspek hukum dan landasan peraturan yang harus menjadi pedoman pemerintah desa dalam menjalankan tugasnya.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan interaktif. Para peserta memanfaatkan sesi tanya jawab untuk memperoleh penjelasan lebih mendalam terkait penerapan regulasi di desa masing-masing.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berharap seluruh pemerintah desa di Kecamatan Galang semakin memahami dan mampu mengimplementasikan berbagai peraturan yang berlaku secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Reporter: Andi Setiawan
Editor, Mas bagus






















Komentar