![]()
BATU BARA,Buser24.com – Komitmen Polres Batu Bara dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Dusun Bilal, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial K.A.H. (37).
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram, delapan plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,06 gram, satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, K.A.H. mengaku memperoleh barang haram tersebut dari dua rekannya, yakni A. (45) dan D.S.D. (20), yang diduga turut berperan dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Lima Puluh.
Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka A. di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Tidak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap D.S.D. di lokasi berbeda di Desa Simpang Gambus. Dari tersangka juga diamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aksinya.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan ketiga tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Selanjutnya, seluruh tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas utama Polres Batu Bara demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan ketiga tersangka.
“Pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan tiga tersangka. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika hingga ke pemasok maupun jaringan di atasnya. Satresnarkoba Polres Batu Bara berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berkesinambungan dalam mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang bersih dari narkoba,” ujar AKP Arifin Purba.
Polres Batu Bara kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, sehat, dan kondusif di Kabupaten Batu Bara.
(Nando Sagala)

















Komentar