![]()
LABUSEL ( SUMUT ) – Dugaan ada nya kegiatan mafia BBM bersubsidi di SPBU dusun Sukajadi desa Sabungan kecamatan sungai kanan kabupaten labuhan batu selatan dan pihak SPBU tutup mata
Labuhan batu selatan, juli 2026,Dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU dusun Sukajadi,Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, menjadi perhatian masyarakat setempat.
Warga menduga adanya aktivitas pengisian BBM bersubsidi yang dilakukan secara berulang oleh sejumlah kendaraan tertentu sehingga menyebabkan antrean panjang di area SPBU 14.214.292 dusun Sukajadi desa Sabungan kecamatan sungai kanan kabupaten labuhan batu selatan hingga mengganggu pengguna jalan sekitar.
Pantauan di lokasi pada bulan Juli 2026, terlihat sejumlah kendaraan jenis minibus melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut secara berulang. Kondisi itu diduga menjadi salah satu faktor terjadinya antrean kendaraan yang cukup panjang.
Situasi tersebut membuat sebagian masyarakat yang hendak membeli BBM bersubsidi, khususnya jenis Pertalite, mengaku mengalami kesulitan mendapatkan bahan bakar, bahkan tidak jarang stok disebut telah habis saat mereka tiba di lokasi.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan mengatakan, kondisi antrean panjang dan sulitnya mendapatkan Pertalite disebut telah terjadi dalam waktu yang cukup lama.
Menurut warga, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait agar distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait dapat melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dinilai dapat merugikan masyarakat pengguna.
Dugaan BBM bersubsidi SPBU 14.214.292 dusun Sukajadi desa Sabungan kecamatan Sungai Kanan Labusel disorot warga
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp, 60 miliar.
Selain itu, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas juga mengatur sanksi terhadap kegiatan penyimpanan maupun niaga BBM tanpa izin usaha, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp, 50 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan Rabu (29/7/2026) belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU 14.214.292 dusun Sukajadi desa Sabungan kecamatan Sei Kanan maupun aparat berwenang terkait atas dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.(TIM).






















Komentar