oleh

Pemkab Batu Bara Dorong Transparansi Dana Desa! Bersama Kejaksaan, Polri dan PJI-D Perkuat Pengawasan serta Akuntabilitas

Loading

BATU BARA, — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara terus mendorong penguatan transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan desa. Komitmen tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan sosialisasi hukum dan administrasi keuangan desa se-Kabupaten Batu Bara yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (DPC PJI-D) Kabupaten Batu Bara.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Air Putih, Jalan Jenderal Sudirman No. 77, Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Selasa (22/9/2026), menghadirkan unsur pemerintah daerah, Kejaksaan, Kepolisian, organisasi kepala desa, aparatur pemerintah desa, serta insan pers.

Forum tersebut menjadi sarana edukasi sekaligus penguatan koordinasi lintas lembaga dalam meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai tata kelola keuangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan mencakup berbagai tahapan pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban.

Selain menyoroti potensi persoalan hukum, kegiatan ini juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik, pengawasan yang objektif, serta komunikasi profesional antara pemerintah desa, aparat penegak hukum (APH), dan insan pers.

Melalui sosialisasi tersebut, para kepala desa diharapkan semakin memahami bahwa pengelolaan anggaran tidak cukup hanya didukung kelengkapan dokumen administrasi. Setiap penggunaan dana juga harus memiliki dasar perencanaan yang jelas, dilaksanakan sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kondisi sebenarnya di lapangan.

 #Pemkab Batu Bara Tekankan Transparansi dan Kemitraan Profesional dengan Insan Pers#

Perwakilan Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Elpandi, S.Ag., M.H., yang hadir mewakili Bupati Batu Bara, menekankan pentingnya membangun komunikasi yang terbuka, sehat, dan profesional antara pemerintah desa dengan insan pers.

Dalam penyampaiannya, Elpandi mengingatkan agar aparatur pemerintah desa tidak langsung bersikap reaktif ketika menghadapi kritik maupun pemberitaan mengenai pengelolaan anggaran.

Kritik yang disampaikan berdasarkan data dan fakta perlu dipandang sebagai bagian dari pengawasan publik sekaligus bahan evaluasi dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Di sisi lain, insan pers juga diharapkan tetap berpegang pada prinsip jurnalistik dengan mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan memberikan kesempatan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan suatu pemberitaan.

Menurut pemaparan tersebut, informasi mengenai dugaan penyimpangan anggaran harus disampaikan secara cermat agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Kesalahan administrasi, temuan hasil pemeriksaan, dugaan tindak pidana, dan perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan merupakan hal yang perlu dibedakan secara tepat dalam penyampaian informasi kepada publik.

Komunikasi yang baik antara pemerintah desa dan insan pers diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman tanpa mengurangi independensi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Batu Bara mendorong pemerintah desa untuk semakin terbuka dalam menyediakan informasi publik sesuai ketentuan, sekaligus memastikan setiap program pembangunan memiliki dasar perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Transparansi diharapkan tidak berhenti pada penyampaian besaran anggaran, tetapi juga diwujudkan melalui keterbukaan informasi mengenai program, realisasi kegiatan, dan hasil pembangunan yang dapat diketahui masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

#Ketua DPC PJI-D Batu Bara Apresiasi Dukungan Pemkab, APH dan Seluruh Peserta#

Ketua DPC PJI-D Kabupaten Batu Bara, Mariati A.B., S.Pd., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan sosialisasi hukum dan administrasi keuangan desa tersebut.

Mariati secara khusus menyampaikan ucapan selamat datang kepada Ketua Umum DPP PJI-D, M. Mayuni Talau, beserta jajaran, serta Ketua dan pengurus DPC PJI-D Kabupaten Asahan yang turut menghadiri kegiatan.

Apresiasi juga disampaikan kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Kejaksaan Negeri Batu Bara, Kepolisian, organisasi kepala desa, seluruh kepala desa yang hadir, dan rekan-rekan insan pers.

Menurut Mariati, penyelenggaraan sosialisasi hukum merupakan salah satu bentuk kontribusi organisasi pers dalam meningkatkan pemahaman bersama mengenai pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, tertib, dan bertanggung jawab.

Melalui kegiatan tersebut, aparatur desa diharapkan memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam mengenai regulasi pengelolaan keuangan, mekanisme administrasi, serta potensi persoalan hukum yang dapat muncul apabila penggunaan anggaran tidak sesuai ketentuan.

Mariati berharap sosialisasi ini tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi kepala desa dan perangkatnya dalam menjalankan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Selain meningkatkan pemahaman hukum, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan komunikasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan insan pers.

Sinergi tersebut dinilai penting agar masing-masing pihak dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara profesional, termasuk menjaga independensi pers serta memastikan pengawasan terhadap penggunaan anggaran tetap berjalan secara objektif.

#Kejaksaan Negeri Batu Bara Ingatkan Kades: Administrasi Harus Sesuai dengan Realisasi di Lapangan#

Perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara, Jessica Hutagalung, dalam pemaparannya mengingatkan seluruh kepala desa dan aparatur pemerintah desa agar meningkatkan ketelitian serta kehati-hatian dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan.

Ia menjelaskan bahwa potensi persoalan hukum dapat muncul sejak proses perencanaan dan penganggaran hingga pelaksanaan kegiatan serta penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian antara lain pelaksanaan program yang tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tidak mencerminkan kebutuhan sebenarnya, serta pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Selain itu, penyelesaian kegiatan yang melewati tahun anggaran tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku serta laporan pertanggungjawaban yang tidak didukung dokumen sah juga berpotensi menimbulkan persoalan.

Jessica turut menyoroti pentingnya memastikan keabsahan dokumen administrasi, termasuk kuitansi, tanda tangan penerima, bukti transaksi, dan dokumen pelaksanaan kegiatan.

Setiap dokumen pertanggungjawaban harus mencerminkan transaksi dan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.

Dengan demikian, pemerintah desa tidak cukup hanya memastikan berkas administrasi terlihat lengkap, tetapi juga wajib memperhatikan kesesuaian antara dokumen, penggunaan anggaran, dan hasil pekerjaan di lapangan.

Kejaksaan juga menekankan pentingnya langkah pencegahan melalui peningkatan integritas aparatur desa, pemahaman terhadap regulasi, serta koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai kewenangannya apabila ditemukan persoalan administrasi yang memerlukan pemeriksaan atau klarifikasi.

Melalui pemahaman hukum yang lebih baik, aparatur desa diharapkan mampu mengidentifikasi potensi kesalahan sejak tahap perencanaan sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan keuangan desa harus berorientasi pada kepatuhan hukum, ketepatan penggunaan anggaran, serta manfaat nyata bagi masyarakat.

#Wakili Kapolres Batu Bara, AKP Rahmad Hutagaol: Jangan Terburu-buru Menyalahkan Kepala Desa, Pahami Duduk Persoalannya#

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., yang diwakili Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H., turut memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan sosialisasi hukum tersebut.

AKP Rahmad menilai kegiatan yang mempertemukan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan insan pers merupakan sarana penting untuk membangun kesamaan pemahaman sekaligus mencegah kesalahpahaman dalam menyikapi persoalan pengelolaan anggaran.

Dalam penyampaiannya, ia mengingatkan agar setiap persoalan yang muncul di lingkungan pemerintahan desa dipahami secara menyeluruh sebelum pihak tertentu dinyatakan melakukan kesalahan.

“Jangan sedikit-sedikit nantinya desa yang disalahkan, kepala desanya yang dianggap tidak transparan. Kenapa? Mungkin miskomunikasi,” ujar AKP Rahmad.

Menurutnya, komunikasi yang kurang baik antara pemerintah desa, masyarakat, dan pihak-pihak yang melakukan pengawasan dapat memunculkan persepsi berbeda terhadap suatu persoalan.

Karena itu, klarifikasi serta penelusuran fakta menjadi langkah penting sebelum menarik kesimpulan.

Berbekal pengalamannya bertugas di bidang tindak pidana korupsi (Tipikor), AKP Rahmad juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Namun, setiap laporan harus ditangani berdasarkan fakta dan bukti sehingga proses penegakan hukum tidak didasarkan pada asumsi ataupun kesimpulan yang terburu-buru.

Ia menekankan bahwa pentingnya klarifikasi tidak berarti mengabaikan laporan masyarakat atau mengurangi fungsi pengawasan terhadap pemerintah desa.

Sebaliknya, komunikasi yang terbuka diharapkan dapat membantu menjelaskan duduk persoalan sekaligus memastikan setiap laporan yang memiliki dasar dapat diproses sesuai mekanisme hukum.

AKP Rahmad juga mengajak para kepala desa untuk aktif mengikuti kegiatan sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari instansi terkait.

“Kalau memang diundang datanglah. Setelahnya kita bisa memaknai. Datang saja pun tidak mungkin belum tahu, apalagi kita tidak datang,” katanya.

Menurutnya, kehadiran aparatur desa dalam kegiatan edukasi hukum merupakan kesempatan untuk memperoleh pemahaman langsung mengenai aturan dan mekanisme yang berkaitan dengan tugas pemerintahan.

Ia berharap kegiatan serupa terus dilaksanakan guna meningkatkan pengetahuan aparatur desa, memperkuat komunikasi antarlembaga, serta mencegah persoalan yang timbul akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi.

Pesan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara keterbukaan pemerintah desa, hak masyarakat untuk melakukan pengawasan, asas praduga tak bersalah, dan penegakan hukum berdasarkan bukti.

#Ketua Apdesi Batu Bara Idris Dele: Kades Harus Transparan dan Pahami Aturan Penggunaan Anggaran#

Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Batu Bara, Idris Dele, turut menegaskan pentingnya keterbukaan dan pemahaman regulasi dalam pengelolaan anggaran desa.

Menurutnya, setiap kepala desa harus memahami ketentuan yang berlaku sebelum menetapkan program maupun mengalokasikan anggaran untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa kesalahan dalam mengalokasikan atau menggunakan anggaran dapat menimbulkan persoalan apabila tidak sesuai dengan ketentuan.

“Apabila kepala desa salah menempatkan anggaran, itu bisa menjadi persoalan. Ini yang perlu kita pahami bersama,” ujar Idris.

Ia menjelaskan bahwa besaran anggaran yang diterima setiap desa tidak selalu sama. Namun, penggunaan anggaran tersebut tetap harus mengikuti regulasi, prioritas penggunaan dana, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran.

Artinya, kepala desa tidak dapat menentukan seluruh penggunaan anggaran hanya berdasarkan keinginan pribadi tanpa memperhatikan ketentuan yang mengaturnya.

Berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, penanganan bencana hingga program pemberdayaan, harus diselaraskan dengan kewenangan desa, prioritas anggaran, dan aturan yang berlaku.

“Semua itu sudah tergambar dalam aturan. Tinggal bagaimana kita melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Idris juga mengingatkan agar setiap persoalan dalam pengelolaan keuangan desa tidak langsung disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi tanpa terlebih dahulu memahami fakta, dokumen, serta ketentuan hukum yang relevan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kepala desa tetap memiliki tanggung jawab untuk menjalankan pemerintahan secara terbuka dan memberikan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan.

Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui arah kebijakan pembangunan, prioritas program, serta penggunaan anggaran di desanya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Idris berharap para kepala desa semakin memahami tanggung jawabnya dalam memastikan setiap program direncanakan secara tepat, dilaksanakan sesuai ketentuan, dan dipertanggungjawabkan dengan benar.

#Sinergi Pemkab, Kejaksaan, Polri, Apdesi dan PJI-D Perkuat Tata Kelola Keuangan Desa#

Sosialisasi hukum dan administrasi keuangan desa yang diselenggarakan DPC PJI-D Kabupaten Batu Bara menjadi ruang edukasi bersama untuk memperkuat pemahaman mengenai peran serta tanggung jawab setiap pihak dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Pemerintah Kabupaten Batu Bara menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik serta hubungan profesional antara pemerintah desa dengan insan pers.

Kejaksaan Negeri Batu Bara memberikan pemahaman mengenai potensi persoalan hukum, pentingnya ketertiban administrasi, serta kewajiban memastikan kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dan realisasi kegiatan.

Sementara itu, Kepolisian mengingatkan pentingnya komunikasi, klarifikasi, dan penanganan setiap laporan berdasarkan fakta serta prosedur hukum.

Apdesi turut menekankan perlunya pemahaman regulasi agar kepala desa dapat menyusun dan melaksanakan program sesuai ketentuan, sedangkan insan pers diharapkan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, kritis, akurat, dan berimbang.

Melalui forum tersebut, seluruh pihak diharapkan dapat memperkuat koordinasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing tanpa mengurangi independensi pengawasan publik maupun proses penegakan hukum.

Kegiatan ini sekaligus menegaskan bahwa transparansi pengelolaan keuangan desa tidak cukup hanya diwujudkan dengan membuka informasi mengenai besaran anggaran yang diterima.

Lebih dari itu, akuntabilitas harus tercermin dalam setiap tahapan, mulai dari penyusunan perencanaan, penetapan program, pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, hingga penyampaian laporan pertanggungjawaban yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dengan meningkatnya pemahaman regulasi, pengawasan yang objektif, serta komunikasi yang terbuka antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan insan pers, pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Batu Bara diharapkan semakin tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, penguatan tata kelola tersebut diharapkan mampu mencegah penyimpangan anggaran sekaligus memastikan setiap program pembangunan desa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

(Tim Red-)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *