oleh

Kapolres Batu Bara Dony Satria Wicaksono Diwakili Kapolsek Air Putih, “Polri Dorong Pengawasan Dana Desa yang Objektif dan Sesuai Prosedur Hukum”

Loading

BATU BARA — Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H., menekankan pentingnya komunikasi, klarifikasi, dan pemahaman hukum dalam menyikapi berbagai persoalan pengelolaan keuangan desa.

Pesan tersebut disampaikan AKP Rahmad saat mewakili Kapolres Batu Bara dalam kegiatan sosialisasi hukum dan administrasi keuangan desa se-Kabupaten Batu Bara yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (DPC PJI-D) Kabupaten Batu Bara.

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Camat Air Putih, Jalan Jenderal Sudirman No. 77, Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Selasa (22/9/2026).

Forum tersebut mempertemukan unsur Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Kejaksaan Negeri Batu Bara, Kepolisian, organisasi kepala desa, aparatur pemerintah desa, serta insan pers dalam rangka memperkuat pemahaman mengenai transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi pengelolaan anggaran desa.

Kehadiran Kapolsek Air Putih mewakili Kapolres Batu Bara menjadi bagian dari keterlibatan Polri dalam kegiatan edukasi hukum yang bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa sekaligus membangun komunikasi antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

#Wakili Kapolres Batu Bara, AKP Rahmad Ingatkan Pentingnya Klarifikasi Sebelum Menyalahkan Kepala Desa#

Dalam penyampaiannya, AKP Rahmad R. Hutagaol memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan sosialisasi hukum yang diinisiasi DPC PJI-D Kabupaten Batu Bara.

Ia menilai kegiatan tersebut merupakan sarana penting untuk memberikan pemahaman kepada kepala desa mengenai aturan pengelolaan keuangan sekaligus mencegah kesalahpahaman antara pemerintah desa dan pihak-pihak yang melakukan pengawasan.

AKP Rahmad mengingatkan agar setiap persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan desa tidak langsung disimpulkan sebagai bentuk ketidaktransparanan ataupun pelanggaran hukum tanpa terlebih dahulu memahami duduk persoalannya.

“Jangan sedikit-sedikit nantinya desa yang disalahkan, kepala desanya yang dianggap tidak transparan. Kenapa? Mungkin miskomunikasi,” ujar AKP Rahmad.

Menurutnya, komunikasi yang kurang baik dapat menimbulkan kesalahpahaman antara pemerintah desa, masyarakat, maupun pihak lain yang mempertanyakan penggunaan anggaran.

Karena itu, setiap informasi perlu ditelusuri secara menyeluruh melalui klarifikasi dan pemeriksaan fakta sebelum ditarik menjadi sebuah kesimpulan.

Ia menekankan bahwa pemerintah desa juga perlu membangun komunikasi yang terbuka agar masyarakat memperoleh penjelasan yang tepat mengenai program pembangunan dan penggunaan anggaran sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

Dengan komunikasi yang baik, persoalan yang bersumber dari kesalahpahaman diharapkan dapat diselesaikan tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk melakukan pengawasan.

#Berpengalaman di Bidang Tipikor, AKP Rahmad Tegaskan Laporan Masyarakat Harus Ditangani Sesuai Prosedur#

Dalam kesempatan tersebut, AKP Rahmad turut membagikan pandangannya berdasarkan pengalaman bertugas di bidang tindak pidana korupsi (Tipikor).

Ia menjelaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Namun, setiap laporan harus ditangani berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur sehingga tidak menimbulkan kesimpulan prematur terhadap pihak tertentu.

Menurut pemaparannya, dugaan penyimpangan anggaran perlu dipahami secara cermat dengan memperhatikan dokumen, pelaksanaan kegiatan, serta ketentuan hukum yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Kesalahan administrasi, temuan pemeriksaan, dan dugaan tindak pidana merupakan hal yang perlu dibedakan berdasarkan hasil pemeriksaan serta fakta yang ditemukan.

Oleh karena itu, klarifikasi menjadi bagian penting dalam memastikan apakah suatu persoalan disebabkan oleh kurangnya komunikasi, ketidaktertiban administrasi, atau terdapat indikasi pelanggaran hukum yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Penekanan terhadap pentingnya klarifikasi tersebut bukan berarti mengabaikan laporan masyarakat, melainkan memastikan bahwa setiap persoalan ditangani secara objektif dan sesuai prosedur.

#AKP Rahmad Ajak Seluruh Kepala Desa Aktif Mengikuti Sosialisasi Hukum#

Selain menekankan pentingnya komunikasi dan klarifikasi, AKP Rahmad juga mengajak seluruh kepala desa agar aktif mengikuti kegiatan sosialisasi hukum yang menghadirkan narasumber dari instansi terkait.

Menurutnya, kegiatan edukasi seperti ini merupakan kesempatan bagi aparatur desa untuk meningkatkan pengetahuan mengenai regulasi serta memahami potensi persoalan yang dapat muncul dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

“Kalau memang diundang datanglah. Setelahnya kita bisa memaknai. Datang saja pun tidak mungkin belum tahu, apalagi kita tidak datang,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa pemahaman terhadap aturan sangat diperlukan agar kepala desa dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara tepat.

Melalui kegiatan sosialisasi, aparatur desa dapat memperoleh penjelasan langsung dari narasumber mengenai berbagai ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan administrasi pemerintahan.

Dengan demikian, kepala desa diharapkan tidak hanya memahami kewajiban administratif, tetapi juga mampu mengidentifikasi potensi kesalahan sejak dini.

AKP Rahmad berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan sebagai sarana edukasi, komunikasi, dan peningkatan kesadaran hukum bagi aparatur pemerintah desa.

#Pemkab Batu Bara dan Kejaksaan Dorong Pengelolaan Dana Desa yang Transparan#

Dalam kegiatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika, Elpandi, S.Ag., M.H., yang hadir mewakili Bupati Batu Bara, turut menekankan pentingnya transparansi dan hubungan profesional antara pemerintah desa dengan insan pers.

Pemerintah desa diharapkan tidak langsung bersikap reaktif terhadap kritik maupun pemberitaan, tetapi menjadikannya sebagai bahan evaluasi sepanjang informasi yang disampaikan didukung data dan fakta.

Di sisi lain, insan pers juga diharapkan tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik melalui verifikasi, akurasi, keberimbangan, serta memberikan ruang konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara, Jessica Hutagalung, mengingatkan aparatur desa agar lebih teliti dalam mengelola keuangan, mulai dari tahap perencanaan hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Ia menyoroti pentingnya kesesuaian antara dokumen administrasi, penggunaan anggaran, dan realisasi pekerjaan di lapangan.

Kelengkapan berkas tidak boleh hanya menjadi formalitas. Setiap dokumen pertanggungjawaban harus mencerminkan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan.

#PJI-D Batu Bara Perkuat Sinergi Pers, Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum#

Ketua DPC PJI-D Kabupaten Batu Bara, Mariati A.B., S.Pd., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan sosialisasi hukum dan administrasi keuangan desa.

Apresiasi tersebut ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Kejaksaan Negeri Batu Bara, Kapolres Batu Bara yang diwakili Kapolsek Air Putih, organisasi kepala desa, para peserta, serta insan pers.

Mariati juga menyampaikan ucapan selamat datang kepada Ketua Umum DPP PJI-D, M. Mayuni Talau, beserta jajaran dan pengurus DPC PJI-D Kabupaten Asahan yang turut menghadiri kegiatan.

 

Mnurutnya, sosialisasi tersebut merupakan bentuk kontribusi organisasi pers dalam membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh kepala desa sekaligus memperkuat hubungan komunikasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan insan pers.

Sementara itu, Ketua DPC Apdesi Kabupaten Batu Bara, Idris Dele, turut mengingatkan kepala desa agar memahami regulasi sebelum menetapkan program maupun mengalokasikan anggaran.

Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan dana harus mengikuti ketentuan serta prioritas anggaran yang berlaku.

“Apabila kepala desa salah menempatkan anggaran, itu bisa menjadi persoalan. Ini yang perlu kita pahami bersama,” ujar Idris.

#Sinergi Polri dan Seluruh Pemangku Kepentingan untuk Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel#

Kegiatan sosialisasi hukum yang digelar DPC PJI-D Kabupaten Batu Bara tersebut memperlihatkan keterlibatan berbagai unsur dalam meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai tata kelola keuangan.

Melalui kehadiran AKP Rahmad R. Hutagaol yang mewakili Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, Polri menekankan pentingnya penanganan setiap persoalan berdasarkan fakta, komunikasi yang terbuka, dan prosedur hukum yang berlaku.

Pesan tersebut melengkapi pemaparan Pemerintah Kabupaten Batu Bara mengenai keterbukaan informasi, Kejaksaan mengenai pencegahan persoalan hukum, serta Apdesi mengenai kepatuhan terhadap regulasi penggunaan anggaran.

Seluruh pihak diharapkan dapat menjalankan peran masing-masing secara profesional, dengan tetap menghormati independensi pers, hak masyarakat melakukan pengawasan, serta kewenangan aparat penegak hukum.

Melalui peningkatan pemahaman regulasi dan komunikasi yang baik, pemerintah desa diharapkan mampu mengelola anggaran secara lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, penggunaan dana desa tidak hanya memenuhi ketentuan administrasi dan hukum, tetapi juga benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara.

(Nando Sagala)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *