![]()
BATU BARA,Buser24.com – Komitmen kuat Polres Batu Bara bersama jajaran Polsek dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan pengungkapan empat kasus penyalahgunaan narkoba pada awal pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026.
Sejak dimulainya operasi pada 13 Mei 2026, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara bersama jajaran berhasil mengamankan lima tersangka dari empat laporan polisi berbeda, dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu serta perlengkapan pendukung penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H melalui Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Operasi ini akan terus digencarkan demi menciptakan Kabupaten Batu Bara yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Arifin Purba.
Pengungkapan pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/99/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 12 Mei 2026, dengan mengamankan dua tersangka masing-masing MY (45), seorang nelayan warga Gang Yaman Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, serta MY (44) warga Gang Solo Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram.
Dari keduanya, petugas menyita 21 plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 23,42 gram serta 1 plastik klip ukuran besar berisi sabu seberat bruto 4,88 gram.
Selanjutnya, melalui LP/A/100/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 12 Mei 2026, petugas mengamankan ES (40), warga Desa Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh.
Barang bukti yang ditemukan berupa satu kaca pirek berisi sisa sabu seberat bruto 1,58 gram, satu kaca pirek kosong, satu bong, dua pipet, tiga korek api, satu kotak rokok, serta satu unit mobil Kijang Kapsul warna hijau.
Kemudian pada 13 Mei 2026, melalui LP/A/101/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, polisi meringkus MS (18), warga Dusun VIII Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 7 plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 1,25 gram, 1 plastik klip kosong, 1 pipet berbentuk skop, 1 kotak rokok, 1 unit handphone merek Vivo warna biru, serta uang tunai Rp90 ribu.
Sementara itu, pengungkapan keempat berdasarkan LP/A/102/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 13 Mei 2026, dengan tersangka FM (40), warga Dusun I Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram.
Barang bukti yang diamankan yakni :”satu paket sabu ukuran sedang seberat bruto 0,56 gram, dua paket sabu ukuran kecil seberat bruto 0,30 gram, satu dompet, uang tunai Rp40 ribu, satu kaca pirek, serta satu bungkus plastik klip transparan kosong”.
Kasatres Narkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Bersama, kita wujudkan Batu Bara yang bersih dari narkotika,” pungkasnya.
(Nando Sagala)
