![]()
BULUNGAN, 8 Agustus 2026 – Dugaan adanya pendampingan oleh oknum aparat dalam proses penarikan kendaraan oleh pihak debt collector di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, menjadi perhatian publik.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 5 Juli 2026 di kawasan Jalan Poros Malinau Kilometer 2, Tanjung Selor. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, saat proses penarikan kendaraan berlangsung terdapat seorang yang disebut sebagai anggota Denpom berada di lokasi.
Oknum tersebut disebut berinisial A. Berdasarkan keterangan salah seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, oknum A diduga telah berulang kali memberikan pendampingan dalam proses penarikan kendaraan oleh pihak debt collector di wilayah Kalimantan Utara.
Menurut narasumber, dugaan keterlibatan tersebut bukan hanya terjadi pada peristiwa 5 Juli 2026, tetapi disebut telah terjadi beberapa kali sebelumnya.
Saat dikonfirmasi di lokasi kejadian, oknum tersebut menjelaskan bahwa kehadirannya bertujuan menjaga situasi keamanan agar proses berlangsung kondusif.
“Saya hadir untuk melakukan pendampingan pengamanan agar situasi tetap kondusif,” ujar yang bersangkutan kepada awak media.
Kehadiran oknum tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai batas kewenangan dan prosedur keterlibatan aparat dalam proses penarikan kendaraan yang dilakukan perusahaan pembiayaan maupun pihak yang mewakilinya.
Berdasarkan informasi terbaru yang diterima redaksi, oknum berinisial A tersebut diduga telah diproses atau dimintai keterangan terkait persoalan tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, belum ada klarifikasi resmi dari institusi yang bersangkutan mengenai informasi tersebut, termasuk mengenai bentuk proses, dasar pemeriksaan, maupun hasilnya.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Denpom maupun institusi TNI terkait guna memperoleh penjelasan resmi dan berimbang mengenai dugaan keterlibatan oknum tersebut serta informasi mengenai proses yang disebut telah dilakukan.
Persoalan ini menjadi perhatian masyarakat karena diperlukan kejelasan mengenai batas kewenangan aparat dalam memberikan pengamanan atau pendampingan terhadap kegiatan penarikan kendaraan, serta apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pendampingan berulang tersebut merupakan keterangan narasumber yang masih dalam proses konfirmasi. Redaksi belum menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat keterangan atau hasil pemeriksaan resmi dari institusi yang berwenang.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari institusi yang bersangkutan. Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila telah mendapatkan keterangan resmi maupun perkembangan lebih lanjut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada oknum berinisial A maupun institusi yang bersangkutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim)
















Komentar