oleh

Aksi SiBara Nyata!!! Satres Narkoba Polres Batu Bara Berhasil Amankan 1 Pelaku Beserta Barang Bukti Sabu 28,83 Gram dan 21 Butir Ekstasi Disita

Loading

Batu Bara,Buser24.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. Kali ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial F (31) yang diduga terlibat tindak pidana narkotika.

F diamankan personel Satresnarkoba Polres Batu Bara di Dusun I, Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 15.15 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah personel Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penindakan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari tangan F, petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 8,82 gram dan 20,01 gram, sehingga total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 28,83 gram.

Tak hanya sabu, polisi juga menyita 21 butir pil yang diduga ekstasi. Barang bukti tersebut terdiri dari 14 butir berwarna hijau dengan berat bruto 5,67 gram dan 7 butir berwarna pink dengan berat bruto 3,30 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, timbangan digital, satu dompet berwarna hitam serta uang tunai sebesar Rp215.000.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA menegaskan bahwa jajaran Polres Batu Bara akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika, termasuk menindak setiap dugaan peredaran narkoba yang ditemukan di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. Setiap informasi dan temuan terkait dugaan peredaran narkoba akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Dony Satria Wicaksono.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya sebatas mengamankan pelaku dan barang bukti, tetapi juga harus dilanjutkan dengan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H. membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan.

“Tersangka bersama seluruh barang bukti sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan atau pihak lain dalam perkara ini,” ujar AKP Arifin Purba.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada pengungkapan satu perkara saja. Pengembangan akan dilakukan untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan yang memasok maupun mengedarkannya di wilayah Batu Bara.

“Kami akan terus kembangkan perkara ini. Fokus kami bukan hanya pada pelaku yang diamankan, tetapi juga berupaya mengungkap jaringan di atasnya sehingga mata rantai peredaran narkotika dapat diputus,” tegasnya.

Usai diamankan, F beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 KUHP.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres Batu Bara dalam menekan peredaran narkotika sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Batu Bara.

(Nando Sagala)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *