
Buser24.com | Langkat (SUMUT).
Sempat di jatuhkan ke beram jalan akui milik shabu bersama
Tim Opsnal Polsek Salapian amankan
Abdi Winata PA.Alias.Abdi (37) warga Dusun I Landbau Desa Sampe Raya Kecamatan Bahorok bersama teman nya Rendi Febrian (27) mahasiswa warga Dusun III Batu Mandi Desa Samoe Raya Kecamatan Bahorok,Senin (28/12/2020) sekira pukul 21.30 wib di Dusun II Turangie Lama Desa Pancur Ido Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat.
Paur Subag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman menjelaskan ,
Ungkap kasus narkoba Polsek Salapian ini bermula dari laporan informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di Dusun II Turangie Lama Desa Pancur Ido Kecamatan Salapian.
Kapolsek Salapian IPTU Sutrisno,S.H pun memerintahkan Kanit Rekrim IPDA Mimpin Ginting,S.H. M.H bergerak menindaklanjuti laporan tersebut bersama Tim Opsnal Polsek Salapian langsung menuju TKP,terang AIPTU Yasir.Rahman.
Paur Subag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman mengatakan “Sekira pukul 21.30 wib,Saat tiba di TKP, tim melihat seorang laki-laki yg sesuai dengan ciri-ciri yang telah didapat berada Di TKP.
“Bersama dengan teman temanya sedang menunggu sesuatu tidak berapa lama ada seorang laki laki menghampirinya naik sepeda motor Supra x warna biru memberikan sesuatu kepada Abdi Winata PA .
Setelah itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada diri kedua tersangka dan temukan (satu ) bungkus pelastik klip kecil,yang sempat di jatuhkan ke beram jalan.
Hasil pemeriksaan didalamnya berisi 1(satu) bungkus pelastik klip yang diduga berisi shabu shabu .dan diakui oleh Mereka bahwa barang haram tersebut baru di belinya dari seseorang yg bernama SUDIR seharga Rp. 150.000.
“Pengakuan oleh kedua tersangka
,bawasannya barang haram tersebut sudah merupakan milik mereka berdua.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Salapian guna proses hukum selanjutnya,ujar Yasir.
Barang bukti sudah di amankan satu klip transparan yang di duga berisi narkotika jenis shabu shabu ,satu unit.sepeda motor Honda Vario BK 5557 RBD.
Reporter : AYR.