oleh

Menjamur, Dugaan Aktivitas Galian C Ilegal di Berau Jadi Sorotan; Kapolda Kaltim dan Instansi Terkait Diminta Bertindak Tegas

Loading

BERAU – Maraknya aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki perizinan resmi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali menjadi sorotan awak media. Salah satu lokasi yang disorot berada di kawasan Jalan Raja Alam Kilometer 5, Kecamatan Tanjung Redeb.

Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan pada Sabtu (18/7/2026), terlihat adanya aktivitas penambangan material yang diduga masih berlangsung. Kegiatan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas perizinan serta potensi dampaknya terhadap lingkungan dan kondisi infrastruktur jalan di sekitar lokasi.

Saat melakukan konfirmasi di lapangan, awak media memperoleh keterangan dari salah seorang yang mengaku berada di lokasi pekerjaan. Ia menyebutkan bahwa alat berat yang digunakan diduga milik seseorang bernama Wendy, yang dikenal dengan panggilan “Bali”.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh dokumen atau keterangan resmi yang dapat memastikan status perizinan kegiatan tersebut maupun tanggapan dari pihak yang disebut sebagai pemilik.

Maraknya dugaan aktivitas galian C tanpa izin di sejumlah wilayah Kabupaten Berau dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi yang berwenang di bidang pertambangan dan lingkungan hidup. Apabila benar terdapat kegiatan yang tidak mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka penanganan perlu dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Awak media juga meminta Polda Kalimantan Timur, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan legalitas aktivitas penambangan, kepatuhan terhadap peraturan, serta dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan infrastruktur.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai pemilik aktivitas galian maupun dari instansi berwenang terkait status perizinan lokasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Fendy

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *