![]()
BERAU — Aktivitas sebuah tempat pengolahan kayu atau sawmill yang disebut-sebut berkedok industri di kawasan Lokpon, belakang Hotel Pulau Sambit, diduga masih terus beroperasi. Lokasi tersebut berada di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Aktivitas itu kini menjadi sorotan lantaran adanya dugaan pengelolaan kayu Ulin yang diduga berasal dari hasil penebangan liar.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun awak media pada Minggu (30/8/2026), aktivitas di lokasi tersebut disebut masih berjalan. Sejumlah kendaraan dan orang terlihat keluar-masuk dari kawasan pengolahan kayu.
Salah seorang warga yang ditemui awak media dan mengaku mengetahui aktivitas di sekitar lokasi membenarkan adanya kayu Ulin di dalam kawasan tersebut.
“Memang banyak Ulin di dalam, Pak. Tapi katanya kayu itu milik orang lain, mereka hanya mengupah,” ujar warga tersebut kepada awak media.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul kayu Ulin yang berada di lokasi serta legalitas dokumen dan rantai pasok bahan baku yang digunakan oleh industri pengolahan kayu tersebut.
Pasalnya, apabila benar terdapat kayu hasil penebangan liar atau kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah, maka aktivitas tersebut patut mendapat perhatian serius dari instansi terkait, khususnya aparat penegak hukum dan instansi kehutanan.
Diduga Ada Pelanggaran Rantai Pasok Kayu
Dalam ketentuan tata kelola hasil hutan, industri pengolahan kayu wajib memastikan bahan baku yang diterima memiliki asal-usul dan dokumen legal yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kayu yang telah dipotong atau diolah menggunakan chainsaw (senso) di kawasan hutan, apabila tidak memiliki dokumen legalitas dan asal-usul yang sah, tidak dapat begitu saja diterima sebagai bahan baku industri resmi.
Kondisi tersebut menjadi penting untuk ditelusuri mengingat kayu Ulin atau kayu besi merupakan jenis kayu yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan keberadaannya perlu diawasi dalam rantai perdagangan hasil hutan.
Jika dugaan tersebut terbukti, pihak yang menampung, membeli, mengangkut maupun mengolah kayu ilegal dapat berhadapan dengan ketentuan pidana kehutanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu regulasi yang mengatur pemberantasan aktivitas perusakan hutan adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Minta Aparat Turun Tangan
Atas adanya dugaan tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap aktivitas di lokasi.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyasar aktivitas pengolahan kayu, tetapi juga menelusuri asal-usul kayu Ulin, dokumen angkutan hasil hutan, legalitas usaha, serta pihak yang memasok bahan baku ke lokasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola atau pemilik lokasi terkait dugaan kayu Ulin hasil penebangan liar tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas kegiatan serta asal-usul kayu yang berada di lokasi.(Fd)






















Komentar