![]()
Batu Bara,Buser24.com – Gerak cepat personel Unit Reskrim Polsek Talawi, Polres Batu Bara, membuahkan hasil. Berbekal informasi masyarakat, polisi melakukan penyergapan terhadap seorang pria yang diduga tengah menunggu pembeli narkotika jenis sabu di Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Dalam penyergapan yang dilakukan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IS (42), warga Desa Bogak yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.
Penangkapan bermula sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, personel Unit Lidik Polsek Talawi menerima informasi dari masyarakat terkait seorang laki-laki yang diduga menguasai sabu dan berada di sebuah rumah keluarganya.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Unit Reskrim Polsek Talawi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda R Marbun, S.H., bersama personel Unit Lidik bergerak cepat menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan bungkusan yang diduga sabu tersimpan di saku celana sebelah kiri tersangka.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu paket besar dan sembilan paket sedang yang diduga berisi sabu.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang haram tersebut baru diantarkan sehari sebelumnya oleh seseorang yang tidak dikenalnya dari wilayah Bagan Dalam.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, CBA, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti respons cepat jajarannya dalam menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkotika.
“Kami terus mendorong seluruh jajaran untuk bergerak cepat setiap menerima informasi dari masyarakat. Peredaran narkotika merupakan ancaman serius dan tidak boleh diberikan ruang untuk berkembang di wilayah hukum Polres Batu Bara,” tegas AKBP Dony Satria Wicaksono.»
Kapolres juga meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan transaksi maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan narkotika. Pengembangan akan terus dilakukan untuk mengetahui dari mana barang tersebut diperoleh dan siapa saja yang terlibat,” ujarnya.»
Sementara itu, Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus, S.H., mengatakan keberhasilan penangkapan tidak terlepas dari kecepatan personel dalam merespons informasi yang diterima.
“Begitu informasi kami terima, personel langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Tersangka kemudian berhasil diamankan bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Arianto.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi serta mendalami asal-usul narkotika tersebut.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan ini. Asal barang dan kemungkinan adanya jaringan lain masih kami dalami. Hasil pengembangan selanjutnya akan kami koordinasikan dengan Satres Narkoba Polres Batu Bara,” pungkasnya.
Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Nando Sagala)






















Komentar