![]()
SERGAI | BUSER 24.Com — Diduga Seorang Residivis Narkoba inisial MS, Lk (30) thn ditangkap Polisi, saat mengendalikan mengedarkan sabu dari rumahnya yang berada di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, pada hari Jumat lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
Ini keterangan dari Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H, M.H. bahwa berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut, kemudian Tim Opsnal Menindaklanjuti informasi tersebut yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPDA L. Torosky RBP Manik.
Penangkapan itu bermula dengan melakukan penyelidikan di lapangan Melalui undercover buy “Ujarnya lagi, dalam target operasi tersebut yang merupakan residivis yakni inisial MS, saat itu pelaku bermaksud akan menyerahkan Narkoba kepada petugas, namun dengan gerak cepat petugas langsung menyergapnya serta berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku tanpa ada perlawanan.”Ujarnya.
Selain itu, Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. juga membenarkan, dan menyebutkan kepada media ini, sebelumnya pelaku MS juga merupakan residivis dengan kasus narkoba, kini pelaku berhasil ditangkap oleh petugas.
dari tangan pelaku MS berhasil disita sejumlah barang bukti, yakni 1 klip transparan berisi butiran sabu dengan berat bersih 0,8 gram.1 kotak rokok kosong yang digunakan untuk menyembunyikan sabu.1 bungkus plastik berisi klip transparan kosong dan Uang tunai Rp550.000 yang diduga hasil penjualan,” Ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku inisial MS dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (H24L)
















Komentar