![]()
Batu Bara,Buser24.com – Komitmen Polres Batu Bara Dalammemberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap dua kasus kepemilikan narkotika jenis pil MDMA atau ekstasi dalam satu malam. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (31/5/2026) dini hari tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian secara intensif di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, pada sekitar pukul 02.20 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.S. (24).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah pil MDMA/ekstasi berwarna hijau yang disimpan oleh tersangka. Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa tisu warna putih dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Tidak sampai satu jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 02.58 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.A. (35) di lokasi yang sama. Dari tangan tersangka, ditemukan beberapa butir pil MDMA/ekstasi berwarna hijau dengan berbagai logo yang diduga akan diedarkan kepada pengguna. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi penangkapan, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka. Selanjutnya, para tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di balik kedua kasus tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang langsung kami respon dengan cepat. Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” ujar AKP Arifin Purba.
Sementara itu, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa. Karena itu, Polres Batu Bara berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas Kapolres.
AKBP Doly Nelson Nainggolan juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba melalui pemberian informasi yang akurat dan bertanggung jawab.
Polres Batu Bara berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Hingga berakhirnya kegiatan penindakan dan pengamanan, situasi di lokasi berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
(Nando Sagala)






















Komentar