![]()
SERGAI | Buser24. Com —- Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Silinda Dalam Motif Pelaku Emosi oleh Tersangka Inisial S D als S, lk, (45) tahun, alamat Dusun I Desa Sungai Buaya Kec. Silinda Kab. Serdang Bedagai. Kejadian Pada hari Minggu 15 Februari 2025 sekira pukul 06.30 wib.
Berdasarkan : LP / 10 / II/ 2026/SPKT / POLSEK KOTARIH / POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 15 Februari 2026. Atas nama pelapor Suriono Barus, Lk, (30) thn, Tidak tetap, alamat Dsn IV Desa Sungai Buaya Kec.Silinda Kab. Sergai.
Naas, yang dialami Korban Irfan Barus als Batak, Lk, (31) thn, tidak menetap, alamat Dsn IV Desa Sungai Buaya Kec. Silinda Kab. Serdang Bedagai (MD). Kasus Penganiayaan Pembunuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di Dusun IV Desa sungai Buaya kec. Silinda Kab. Serdang Bedagai.
Pasal yang Dipersangkakan dan Ancaman Hukuman: Pasal 458 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman 15 (lima belas) tahun penjara dan atau. Pasal 466 ayat (3) UU RI. No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.
Kronologis Kejadian: Pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 06.30 wib, saksi Charles Deri dan bersama beberapa orang duduk di tempat pembuatan / pepehan (cakruk) kemudian tersangka S D als S datang dan tidak lama kemudian korban Irfan Barus dan temannya bernama Dedek Selama Ini Pelakunya Kau Lah” lalu terjadinya pertengkaran mulut/cekcok antar tersangka dengan korban lalu tersangka menusukan sebilah pisau kearah dada kiri dan kembali menusukan pisaunya namun ditangkis oleh korban dengan menggunakan tangan kiri korban sehingga tusukan mengenai pundak kiri korban, dan korban pun menghindar dengan cara berlari kedalam kebun PT CINTA RAJA.
Bahwa tersangka sempat mengejar korban namun tidak menemukannya, sehingga tersangka meninggalkan TKP kearah aliran sungai Buaya dan bertemu dengan saksi R dan S di kolam milik saksi tersebut dan di lokasi kolam tersebut tersangka menceritakan terkait penikaman terhadap korban Irfan Barus.
Dan tersangka juga menunjukkan pisau yang digunakan untuk menikam korban kepada saksi RASID. Kemudian saksi RASID menyarankan kepada tersangka untuk menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib namun tersangka mengatakan pikir-pikir, Lalu tersangka pergi meninggalkan lokasi kolam RASID.
Kronologis Penangkapan:
Pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026,Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Sergai dan personil Polsek Kotarih yang dipimpin Kasat Reskrim AKP B Situngkir, SH, MH dan Kapolsek Kotarih AKP P Manurung, SH, melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan sehubungan dengan perkara Tindak Pidana penganiayaan Yang mengakibatkan meninggal Dunia yang terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekiranya pukul 06.30 wib.
Dari hasil penyelidikan dilapangan Tim mengetahui tempat persembunyian dan keberadaan tersangka S D als S. Pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 03.30 wib, Tim melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka S D als S di Jalinsum Desa Sipaku Area Kec. Simpang Empat Kab. Asahan.
Selanjutnya, tersangka S D als S diboyong ke kantor Sat Reskrim Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka S D als S menerangkan bahwa ianya benar yang melakukan penikaman terhadap korban IRFAN BARUS als BATAK (MD) yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan adapun alat yang digunakan dengan menggunakan Pisau belati bergagang kayu.
Barang Bukti, 1 (satu) buah pisau bergagang kayu dengan panjang lebih kurang 30 (tiga puluh) cm 1 (satu) buah baju warna abu-abu kombinasi merah berlumuran darah yang digunakan korban (dalam keadaan robek) 2 (dua) buah celana warna hitam yang digunakan korban.
Tindakan yang Dilakukan, Menarik Laporan Polisi dari Polsek Kotarih, Melakukan olah TKP, Pemeriksaan terhadap Pelapor dan saksi-saksi, Melakukan penangkapan terhadap tersangka, Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Melakukan penahanan terhadap tersangka, Menyita barang bukti, Melakukan Otopsi terhadap korban Alm Irfan Barus di RS Bhyangkara Medan dengan hasil bahwa korban meninggal dunia karena pendarahan banyak pada rongga dada dan rongga perut akibat luka tusukan (1) satu dan (2) dua yang mengenai kantong jantung hingga menembus ke paru-paru.
Turut dihadiri oleh Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH. Kasat Reskrim AKP Binrod S. Situngkir, SH, MH, Kasi Humas IPTU L. B. Manullang, Kanit 1 Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH. Kanit Ekonomi IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K. Insan Pers. (HL24)
