![]()
MEDAN | Buser24.com — Perkembangan laporan sejumlah wartawan terhadap Kapolsek Patumbak dan anggotanya di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara memasuki babak baru. Pada Senin (23/2/2026), penanganan perkara tersebut resmi dilimpahkan dari Subbidpaminal ke Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut.
Laporan pengaduan itu tertuang dalam SPSP2/198/2025/Subbagyanduan tertanggal 15 Oktober 2025. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP-3) Nomor B/171/II/WAS.2.1/2026/Bidpropam tanggal 23 Februari 2026, penyelidikan yang dilakukan Subbidpaminal telah dinyatakan selesai.
Kuasa hukum pelapor, Riki Irawan SH, MH, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan dan rekomendasi gelar perkara, Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, patut diduga terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
“Dugaan pelanggaran tersebut kini telah dilimpahkan ke Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Riki.
Proses Sudah Berjalan Lima Bulan
Menurut Riki, laporan tersebut telah berjalan sekitar lima bulan di Bidpropam Polda Sumut dan kini memasuki tahap pemeriksaan lanjutan. Ia berharap proses ini memberikan kepastian hukum, meskipun nantinya keputusan bersalah atau tidaknya akan ditentukan melalui sidang Kode Etik Profesi Polri.
Ia juga menyinggung dugaan kekerasan dan perintangan kerja jurnalistik yang terjadi saat peliputan aksi warga terkait PT Universal Gloves (UG) di Patumbak. Para jurnalis meminta agar pelaku pemukulan dan intimidasi segera ditangkap dan ditahan.
Aksi unjuk rasa puluhan wartawan sebelumnya digelar di Mapolda Sumut pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan utama:
Mengusut tuntas dan menangkap pelaku pemukulan serta intimidasi terhadap jurnalis saat meliput aksi warga terkait PT Universal Gloves (UG) pada Senin (6/10/2025).
Mengusut dugaan keterlibatan aparat kepolisian yang diduga membekingi perusahaan tersebut.
Mencopot Kapolsek Patumbak sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional atas dugaan pembiaran terhadap kekerasan terhadap jurnalis.
Kasus ini juga berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/565/X/2025/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 7 Oktober 2025.
Diminta Nonaktif Demi Objektivitas
Kuasa hukum pelapor meminta Kapolri serta Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, dan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, untuk menonaktifkan atau setidaknya mengevaluasi Kapolsek Patumbak demi menjaga objektivitas pemeriksaan di Bidpropam.
“Langkah ini penting agar proses pemeriksaan berjalan akurat, transparan, dan akuntabel sesuai semangat Polri Presisi,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, dan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut. (HL24)
















Komentar