![]()
Batu Bara,Buser24.com – Jajaran Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana 3C (Curat, Curas dan Curanmor). Sedikitnya 10 perkara pencurian berhasil diungkap, dengan 17 nama terduga pelaku/tersangka tercantum dalam rangkaian perkara yang dipaparkan kepolisian.
Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam Press Release/konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Batu Bara, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, SH, S.I.K., MH, CPHR, CBA, yang dalam pelaksanaannya diwakili langsung Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, SH, MH.
Dalam konferensi pers, polisi memaparkan sejumlah kasus yang ditangani Satreskrim Polres Batu Bara bersama Polsek jajaran, mulai dari pencurian sepeda motor, pencurian dengan pemberatan hingga penadahan barang yang diduga hasil kejahatan.
Di jajaran Polsek Talawi, polisi mengungkap pencurian sepeda motor Yamaha Scorpio milik warga Desa Sei Balai. Setelah menerima laporan, personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial SK bersama barang bukti.
Polsek Air Putih juga berhasil mengungkap pencurian sepeda motor Honda Vario dan sejumlah jam tangan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp98,85 juta. Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku berinisial IS.
Sementara Polsek Lima Puluh berhasil mengungkap pencurian Honda Supra Fit. Terduga pelaku SA alias KERO diamankan bersama sepeda motor yang diduga hasil kejahatan. Kerugian korban sekitar Rp5 juta.
Kasus lainnya diungkap Polsek Medang Deras. Sepeda motor Honda CBR 150 yang dicuri berhasil ditemukan di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Polisi juga mengamankan terduga penadah berinisial IS alias SIIS.
Selain curanmor, polisi membongkar sejumlah pencurian dengan pemberatan. Di antaranya pencurian uang sekitar Rp4,3 juta dan satu unit handphone, serta pencurian tas dari dalam mobil yang berisi uang sekitar Rp8 juta dan dua unit handphone.
Dalam perkara lainnya, polisi juga mengungkap pencurian baterai genset, kabel instalasi listrik dan baterai mobil dengan kerugian sekitar Rp15 juta, serta pencurian kabel tower dengan kerugian sekitar Rp10 juta.
Berdasarkan dokumen perkara yang dipaparkan, nama-nama yang tercantum sebagai terduga pelaku/tersangka antara lain:”SK, IS, SA alias KERO, IS alias SIIS, HM alias MAEL, M, MF, EK, HS, YP, WO, SM, MR dan AS”.
Para terduga pelaku selanjutnya menjalani proses hukum sesuai perkara masing-masing. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterkaitan dengan perkara pencurian lainnya.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, SH, MH, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Personel melakukan penyelidikan secara maksimal hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku berikut barang bukti,” ujar AKP Binrod Situngkir.
Ia menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan. Setiap perkara akan terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterkaitan dengan kejadian lainnya,” tegasnya.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, SH, S.I.K., MH, CPHR, CBA, menegaskan Polres Batu Bara akan terus memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
“Polres Batu Bara berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, cepat dan terukur,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” pesannya.
Pengungkapan 10 kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Batu Bara dalam menekan tindak pidana 3C. Melalui kerja Satreskrim dan Polsek jajaran, para terduga pelaku diamankan, barang bukti disita dan setiap perkara terus dikembangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Nando Sagala)






















Komentar