![]()
BATU BARA,Buser24.com — Tragedi memilukan terjadi di sebuah ruko aksesoris handphone Indrapura ACC, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (23/05/2026). Dua karyawan ditemukan meninggal dunia di dalam ruko, sementara dua lainnya berhasil diselamatkan dalam kondisi lemas dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Peristiwa tersebut kini menjadi sorotan publik. Dugaan kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja (K3) serta penggunaan genset di ruang tertutup mulai mencuat dan memunculkan pertanyaan serius: bagaimana peristiwa fatal ini bisa terjadi?
Saat petugas kepolisian melakukan evakuasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), keempat korban ditemukan berada di dalam ruko yang diketahui dalam kondisi tertutup.
Personel Polsek Air Putih bersama Sat Reskrim dan Unit Inafis Polres Batu Bara turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal. Kegiatan dipimpin Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H., bersama Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Z.D., S.T.K., S.I.K., M.H.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian bermula saat salah seorang rekan kerja korban, Dinda Selvira Manalu, datang ke toko sekitar pukul 08.00 WIB untuk bekerja. Namun toko masih dalam keadaan tertutup dan para korban tidak dapat dihubungi.
Kecurigaan mulai muncul setelah panggilan telepon tak kunjung direspons. Pimpinan toko bernama Edo Setiawan kemudian meminta bantuan warga untuk membuka pintu ruko.
Sekitar pukul 12.30 WIB, pintu berhasil dibuka dan suasana mencekam langsung pecah. Empat korban ditemukan tergeletak di dalam ruangan.
Dua korban dinyatakan meninggal dunia masing-masing berinisial RR (24), warga Kota Tebing Tinggi, dan AA (22), warga Kabupaten Serdang Bedagai. Sementara dua korban lainnya, M (22) dan DCA (17), berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat dan menjalani perawatan intensif di RSUD Bidadari Batu Bara.
Petugas langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dokumentasi serta membawa korban ke RSUD Bidadari untuk pemeriksaan Visum et Repertum (VER).
Namun di tengah proses penyelidikan, pihak keluarga korban diketahui menolak dilakukan autopsi dan memilih membawa jenazah pulang setelah pihak toko disebut bersedia bertanggung jawab.
“Yang penting pihak toko bertanggung jawab dan almarhum cepat pulang,” ujar salah seorang keluarga korban saat dikonfirmasi awak media.
Meski penyebab pasti masih menunggu hasil penyelidikan resmi, dugaan sementara mengarah pada paparan gas karbon monoksida (CO) dari mesin genset.
Karbon monoksida dikenal sebagai “pembunuh senyap” karena gas tersebut tidak berwarna dan tidak berbau, namun sangat mematikan jika terhirup dalam ruangan tertutup tanpa ventilasi memadai.
Dalam prinsip dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), penggunaan genset wajib ditempatkan di area terbuka atau memiliki sirkulasi udara yang baik. Jika benar genset dioperasikan di dalam atau dekat ruangan tertutup, maka hal tersebut berpotensi menjadi bentuk kelalaian fatal.
Publik kini mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan lemahnya pengawasan keselamatan kerja tersebut. Apakah ada kelalaian dalam pengoperasian genset? Apakah para pekerja memahami risiko paparan gas beracun? Dan apakah standar keselamatan kerja selama ini benar-benar diterapkan?
Secara hukum, dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dapat dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan keterangan teknis terkait penggunaan genset di lokasi kejadian.
Kasus ini pun menjadi alarm keras bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan standar keselamatan kerja demi mencegah tragedi serupa kembali terulang.
(Tim Red-)
















Komentar