![]()
SERGAI | Buser24.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Dua pria berinisial H alias A (40) dan W.R alias W (34) diamankan petugas karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka ditangkap di Jalan Simpang Alitoa, Dusun VI, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Kamis (28/05/2026).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus konsumsi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Saat dilakukan penghadangan, petugas melihat tersangka W sempat membuang sebuah plastik klip transparan ke badan jalan. Setelah diperiksa, plastik tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku baru saja membeli sabu tersebut secara patungan seharga Rp50.000 dari seseorang di kawasan Kampung Pon.
“Kedua pelaku mengakui barang haram tersebut dibeli untuk dikonsumsi bersama. Rencana mereka gagal setelah tim kami bergerak cepat melakukan pencegatan di tengah perjalanan,” ujar AKP Erikson David, Sabtu (30/05/2026).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Sergai Polda Sumatera Utara akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu.
“Kami terus berupaya menciptakan wilayah hukum Polres Sergai yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. Dalam setiap pelaksanaan tugas, kami selalu mengedepankan prinsip Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu paket sabu dan satu unit sepeda motor nomor polisi BK 4583 XL telah diamankan di Mapolres Sergai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Sergai juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
(HL24)
