![]()
BERAU – Sebuah usaha mebel yang berada di kawasan Kilometer 5, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, menjadi sorotan setelah diduga menampung kayu ulin dan sejumlah jenis kayu lainnya yang disinyalir berasal dari kawasan hutan lindung tanpa dokumen yang sah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan,Kamis23/07/2026 kayu-kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar. Dugaan ini memunculkan perhatian masyarakat dan awak media agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat hendak melakukan konfirmasi, awak media mengaku telah berupaya menghubungi pemilik usaha mebel tersebut untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun jawaban atas permintaan konfirmasi.
Berdasarkan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, media tetap membuka ruang hak jawab kepada pemilik usaha apabila di kemudian hari ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi atas informasi yang telah beredar.
Awak media juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polsek Teluk Bayur, untuk menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.
Masyarakat berharap aparat dapat bertindak secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur guna memastikan legalitas asal-usul kayu yang diduga disimpan di lokasi tersebut. Jika terbukti melanggar ketentuan, proses hukum diharapkan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.(Fendy)
















Komentar