![]()

Berau – Sebuah usaha mebel milik Ags yang berlokasi di Kampung Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, diduga tidak memiliki izin penampungan kayu dan tetap beroperasi secara bebas.
Dari hasil pantauan awak media di lapangan, terlihat sejumlah kayu, termasuk jenis ulin dan beberapa jenis kayu lainnya, tertampung di lokasi usaha tersebut. Keberadaan kayu-kayu tersebut menimbulkan dugaan bahwa bahan baku yang digunakan berasal dari kawasan yang tidak memiliki izin resmi, bahkan disebut-sebut berasal dari hutan lindung.
Saat dikonfirmasi pada Minggu (15/02/2026), Ags selaku pemilik usaha menyampaikan bahwa kayu yang dibelinya berasal dari wilayah hutan sekitar Kasai dan tidak memiliki dokumen perizinan resmi.
“Memangnya kenapa, Pak, kalau kami tidak memiliki izin? Selama ini saya sudah bertahun-tahun bekerja, tidak ada yang meminta dokumen,” ujar Ags kepada awak media.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa usaha penampungan dan pengolahan kayu tersebut belum mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), setiap orang yang mengambil, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah dapat dikenakan sanksi pidana.
Awak media meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk turun tangan melakukan pemeriksaan serta memastikan legalitas usaha tersebut. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting guna mencegah kerusakan hutan dan memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Fendy)
