![]()

Berau – Sejumlah organisasi lingkungan hidup mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan yang diduga belum melakukan reklamasi di wilayah Hutan Kota Tangkap, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Desakan tersebut disampaikan oleh empat organisasi, yakni Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup (LPLH), Masyarakat Anti Kerusakan Hutan dan Lingkungan, Perkumpulan Pengacara Lingkungan Hidup, serta satu organisasi lingkungan lainnya yang turut melakukan pemantauan di lapangan.
Berdasarkan hasil pantauan awak media Minggu 15/02/2026 ditemukan sejumlah titik lubang tambang yang berada tidak jauh dari Jalan Poros Teluk Bayur. Lubang-lubang tersebut diduga telah dibiarkan selama bertahun-tahun tanpa adanya penutupan atau reklamasi.
Keempat organisasi menilai kerusakan lingkungan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas salah satu perusahaan tambang, yakni PT Bara Jaya Utama. Hingga kini, menurut mereka, belum terlihat adanya langkah konkret dari pihak perusahaan untuk menutup atau mereklamasi lubang bekas tambang tersebut.
“Kami mendesak Kementerian ESDM untuk segera turun tangan dan menindak perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban reklamasi. Lubang tambang yang dibiarkan terbuka sangat berbahaya bagi masyarakat dan merusak lingkungan,” ujar perwakilan organisasi lingkungan.
Mereka menegaskan bahwa sesuai aturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup, setiap perusahaan wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang guna memulihkan fungsi lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bara Jaya Utama belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum dilaksanakannya reklamasi di kawasan tersebut. Masyarakat berharap pemerintah pusat maupun daerah segera melakukan evaluasi dan pengawasan ketat demi mencegah dampak lingkungan yang lebih luas serta menjamin keselamatan warga di sekitar wilayah tambang.(Fendy)
