oleh

Diduga Somel Ilegal di Pelabuhan Haji Coleng Tampung Kayu Ulin, Aparat Diminta Turun Tangan

Loading

BERAU — Aktivitas sebuah tempat penggergajian kayu (somel) di kawasan Pelabuhan Haji Coleng, Jalan Pulau Sambit, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi sorotan. Tempat tersebut diduga digunakan untuk menampung kayu jenis ulin yang diduga berasal dari aktivitas penebangan liar.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Selasa (18/8/2026), terlihat aktivitas di salah satu somel yang berada di kawasan Pelabuhan Haji Coleng. Sejumlah kayu ulin disebut-sebut berada di lokasi tersebut dan diduga berasal dari kawasan hutan yang status serta legalitas sumber kayunya perlu dipastikan oleh pihak berwenang.

Dugaan aktivitas tersebut menjadi perhatian karena lokasi somel berada di kawasan yang cukup terbuka. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai asal-usul kayu yang ditampung serta kelengkapan dokumen dan perizinan usaha maupun kayu yang berada di lokasi.

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi berwenang. Belum ada keterangan resmi dari pengelola somel terkait asal-usul kayu ulin maupun legalitas aktivitas di lokasi.

Awak media meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur bersama Polres Berau melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap dugaan tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kayu yang ditampung memiliki dokumen asal-usul dan dokumen legalitas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, aparat penegak hukum diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh aktivitas dan kayu yang berada di lokasi memiliki legalitas, pihak pengelola juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi kepada publik.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola somel maupun pihak berwenang terkait dugaan penampungan kayu ulin tersebut.

Catatan: Pemberitaan ini menggunakan kata diduga karena informasi mengenai asal-usul dan legalitas kayu masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.(Fendy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *