![]()
Buser24.com|BERAU – Aktivitas galian C pasir yang diduga tidak memiliki izin resmi ditemukan beroperasi di Jalan Karang Mulio 2, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Jumat (15/05/2026).
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi, terlihat adanya aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal masih berlangsung. Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pemilik usaha galian C tersebut, yang bersangkutan tidak berada di lokasi.
Di lokasi hanya terdapat beberapa pekerja yang mengaku sebagai anggota atau pekerja dari aktivitas penambangan pasir tersebut. Salah seorang pekerja menyebutkan bahwa aktivitas galian C pasir itu diduga milik seseorang berinisial “D”.
Melalui pemberitaan ini, awak media meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait agar segera melakukan peninjauan serta penindakan tegas terhadap aktivitas galian C pasir yang diduga ilegal tersebut.
Adapun pihak yang diminta untuk turun tangan antara lain:
Divisi Humas Polri di Jakarta
Kementerian ESDM Republik Indonesia
Kapolda Kalimantan Timur
Kapolres Berau
Awak media berharap adanya tindakan cepat dari pihak berwenang guna memastikan legalitas aktivitas penambangan pasir di Jalan Karang Mulio 2, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, sehingga tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun pelanggaran hukum di kemudian hari.
“Sebagai insan pers, kami berharap adanya penindakan tegas terhadap aktivitas galian C pasir yang diduga tidak memiliki izin resmi,” ujar Fendy dari media Buser24.
(Reporter: Fendy)
