![]()
Diduga Galian C Ilegal di Jalan Durian 3 Beroperasi Bebas dan Tak Tersentuh Hukum
Berau, Kalimantan Timur – Aktivitas galian C yang diduga ilegal dilaporkan beroperasi secara bebas di kawasan Jalan Durian 3, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Kegiatan tersebut menjadi sorotan awak media setelah ditemukan adanya aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Berdasarkan hasil pantauan awak media Buser24 di lapangan pada Kamis (12/03/2026), terlihat setidaknya dua unit alat berat jenis ekskavator sedang beroperasi melakukan aktivitas penggalian material. Kegiatan tersebut berlangsung tanpa terlihat adanya papan informasi perizinan ataupun keterangan resmi terkait legalitas usaha tambang tersebut.
Aktivitas galian C yang diduga ilegal ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, terutama terkait legalitas perizinan serta pengawasan dari instansi terkait. Pasalnya, kegiatan penambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, kerusakan jalan, hingga kerugian bagi negara.
Awak media Buser24 yang melakukan pemantauan langsung di lokasi menilai aktivitas tersebut terkesan beroperasi secara bebas dan belum tersentuh tindakan hukum dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang.
Masyarakat sekitar berharap pihak berwenang, baik aparat penegak hukum maupun dinas terkait di Kabupaten Berau, dapat segera melakukan pengecekan dan penertiban apabila aktivitas tersebut benar tidak memiliki izin resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait mengenai legalitas aktivitas galian C yang beroperasi di Jalan Durian 3, Kecamatan Tanjung Redeb tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.(Fendy)
