oleh

Berawal dari bendahara BOS reguler SMAN 5 Medan diduga rangkap jabatan sebagai guru dinilai dana BOS nya tidak tepat sasaran

Loading

Buser24.com

Pasalnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemerhati Dan Pengawas Korupsi Indonesia (LSM P3KI) wilayah Sumut Syamsuddin S surati SMAN 5 Medan Provinsi Sumatera Utara tertanggal 21/04/25 nomor 03/DPD/LSM-P3KII/SU/IV/2026 perihal : Klarifikasi tentang dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana bos.

Oplus_131072
Oplus_131072
Tim dari Syamsuddin langsung lakukan cek lapangan dan langsung konfirmasi dengan Kepala Sekolah SMAN 5 Medan Supraba Ika Sari SPd di ruang tata usaha Kamis 23/4/26 membenarkan bendahara BOS benar sebagai guru ASN, kami telah lama merencanakan mencari sebagai bendahara Bos baru akan tetapi semua pegawai Tata Usaha tidak bersedia sampai semua membuat surat pernyataan.

Lanjut Supraba, terkait pintu toilet yang rusak dan lampu yang mati selama ini sudah di lakukan pesanannnya kebetulan saat orang bapak datang disitu baru nyampai bola lampunya.

Tempat terpisah Ketua DPD P3KI Wilayah Sumut Syamsuddin memaparkan, Regulasi terbaru tahun anggaran 2026 membawa perubahan penting dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Salah satu poin krusial dalam kebijakan tersebut adalah larangan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk merangkap jabatan sebagai bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kebijakan ini ditetapkan pemerintah dengan Permen Dikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 dengan tujuan utama agar guru dapat lebih fokus menjalankan tugas inti mereka, yakni mengajar dan mendidik siswa, tanpa terbebani urusan administrasi keuangan sekolah.

Ketentuan ini merujuk pada prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.

Selain itu, dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 juga ditegaskan kembali struktur Tim BOS sekolah.

Tim BOS terdiri atas kepala sekolah sebagai penanggung jawab, bendahara sekolah yang diutamakan berasal dari unsur tenaga kependidikan atau administrasi, serta anggota tim yang meliputi satu orang unsur guru, satu orang dari komite sekolah, dan satu orang perwakilan orang tua murid.

Struktur tersebut dirancang untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi seluruh unsur sekolah dalam pengelolaan dana BOS.

Dengan aturan baru ini, mulai tahun 2026 guru ASN secara resmi tidak lagi diperbolehkan menjadi bendahara BOS.

Tanggung jawab tersebut dialihkan kepada tenaga kependidikan agar guru dapat kembali fokus pada ruang kelas, tempat pendidikan seharusnya tumbuh dan bermakna.

Namun yang menjadi pertanyaan, bagaimana dengan sekolah yang belum memiliki tenaga pendidik ASN? Apakah aturan ini akan dilaksanakan secara kaku atau ada kebijakan lain? Mari kita tunggu bersama kebijakan pemerintah terutama di level daerah melalu Dinas Pendidikan.

(Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *