
Buser24.com.Binjai(Sumut)Maraknya prederan Narkoba membuat Polres Binjai gencar melakukan pemantauan dan penyamaran untuk menekan predaran narkoba.
Penyamaran yang dilakukan unit Polres Binjai berhasil mengamankan seorang Bandar Ekstasi di Dusun tanjung dapat Desa Brarang kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, Rabu (22/6/22).
Mendapat informasi tentang keberadaan tersangka Kapolres Binjai segera memerintahkan kasat narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, untuk segera lakukan penyelidikan.
Sesampai dilokasi anggota yang melakukan penyamaran memesan narkoba jenis extasi sebanyak 10 (sepuluh butir)dengan harga Rp.200.000/butir.
Pelaku tergiur dengan pesanan yang banyak langsung mengambil ekstasi dan menyerahkan kepada petugas yang menyamar.Sat narkoba langsung menangkap IA (31) thn .
Kemudian petugas melakukan Introgasi terhadap IA dan dianya menerangkan bahwa narkotika jenis pil extasi tersebut diperoleh dari seorang laki- laki dengan inisial OG, tim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku OG ke rumahnya namun berhasil melarikan diri.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas : 1 (satu) kotak rokok berisikan 10 (sepuluh) butir pil extasi warna biru dan merah yabg di bungkus dalam plastik klip transparan warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merk vario warna hitam dengan BK 6825 RAA.
Tersangka merasa menyesal sebab menurut tersangka ( IA )setelah lebaran haji ini akan melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya.
Terhadap tersangka AI dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, Pungkas AKP IRVAN PANE, SH.(asn)
Editor. Zamri