oleh

Paripurna Penutup Perubahan APBK 2026, Wabup Dorong SKPK Percepat Realisasi Anggaran

Loading

Buser24.com | Aceh Tamiang.

Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2026 akhirnya memasuki tahap akhir. Pemerintah Kabupaten bersama DPRK Aceh Tamiang menyepakati Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK 2026 dalam Rapat Paripurna ke-5 atau paripurna penutup, Rabu (30/9/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRK Aceh Tamiang tersebut dihadiri Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail, S.E.I., Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, S.H., unsur Forkopimda, Plt. Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRK, para asisten, staf ahli bupati, kepala SKPK, unsur Forkopimcam serta sejumlah undangan lainnya.

Agenda utama paripurna adalah penyampaian pendapat akhir lima fraksi DPRK terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan DPRK.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ismail menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Tamiang yang telah mengikuti seluruh rangkaian pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota Dewan atas pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2026 hingga diperoleh persetujuan bersama,” ujar Ismail.

Namun, persetujuan tersebut sekaligus menjadi awal dari pekerjaan berikutnya. Dengan waktu pelaksanaan anggaran tahun 2026 yang tersisa sekitar tiga bulan, pemerintah daerah dituntut bergerak cepat agar program yang telah direncanakan tidak berhenti pada tahap administrasi.

Wabup meminta seluruh SKPK segera mengambil langkah strategis untuk mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan.

“Peranan SKPK untuk mempercepat pemanfaatan anggaran belanja secara efektif, efisien dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku harus dapat dilaksanakan secara optimal,” tegasnya.

Menurutnya, percepatan realisasi anggaran harus tetap dilakukan secara tertib dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap SKPK juga diminta mencermati sisa waktu pelaksanaan APBK agar kegiatan yang telah ditetapkan dapat direalisasikan secara tepat waktu dan tepat sasaran.

Sementara itu, dalam penyampaian pendapat akhirnya, lima fraksi DPRK Aceh Tamiang menyampaikan sejumlah catatan, masukan dan apresiasi terhadap proses pembahasan Perubahan APBK 2026. Fraksi-fraksi turut menekankan agar pelaksanaan anggaran dilakukan secara profesional, efektif, efisien serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Persetujuan Rancangan Qanun Perubahan APBK tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 100.3.2/13/2026.

Tahapan selanjutnya, persetujuan bersama tersebut akan ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui penetapan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBK. Selanjutnya dilakukan penyusunan, verifikasi dan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada masing-masing SKPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penandatanganan persetujuan bersama oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang dan Ketua DPRK menjadi penanda berakhirnya rangkaian pembahasan Perubahan APBK 2026 sekaligus menjadi titik awal bagi pemerintah daerah untuk memastikan anggaran yang telah disepakati dapat segera diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang memberi dampak bagi masyarakat Aceh Tamiang.

(Andi).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *