![]()
Batu Bara,Buser24.com — Aparat Kepolisian Sektor Talawi bersama pemerintah desa dan tokoh masyarakat menggelar aksi Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun V Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Talawi, AKP A. Sitorus, S.H, dan melibatkan Kepala Desa Indrayaman Kholil Rahman, Ketua Organisasi Desa Anti Narkoba (ODAN) Mhd. Solihin, serta sejumlah personel kepolisian dan tokoh masyarakat setempat.
Penggerebekan dilakukan di dua lokasi yang diduga kuat menjadi tempat transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu, yakni kawasan Tangkahan Kayu dan Tangkahan Batu di tepi sungai yang berada di wilayah padat penduduk.
Kapolsek Talawi AKP A. Sitorus menjelaskan, operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas narkoba di wilayah tersebut.
“Begitu menerima informasi dari kepala desa dan warga, kami langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan di dua titik yang selama ini diduga menjadi sarang peredaran dan penggunaan sabu,” ujarnya.
Saat petugas tiba di lokasi dan melakukan penyisiran, para pelaku yang diduga bandar dan pengguna narkoba langsung melarikan diri dengan cara melompat ke sungai, sehingga tidak berhasil diamankan.
Meski demikian, petugas bersama warga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi, di antaranya alat hisap sabu (bong), plastik klip transparan, mancis, skop dari pipet plastik, serta gunting.
Tak hanya itu, dua unit gubuk yang diduga kuat digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba langsung dibongkar oleh aparat bersama pemerintah desa dan masyarakat, guna mencegah lokasi tersebut kembali digunakan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah ini. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas serupa,” tegas Kapolsek.
Selain melakukan penindakan, pihak kepolisian juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba serta menjaga lingkungan dari pengaruh negatif barang haram tersebut.
(Nando Sagala)
