
SERGAI | Buser24.com – Polres Serdang Bedagai melalui Polsek Kotarih berhasil amankan Lepes dan Iyem selaku abang beradik Kompak Jadi Pengedar Narkoba.
Kedua tersangka diamankan masing-masing berinisial S alias Lepes (43), warga Dusun II Desa Dolok Masango, Kecamatan Bintang Bayu, dan adiknya berinisial JL alias Iyem (39), juga warga Dusun II Desa Dolok Masango, kedua tersangka tinggal bersama orang tuanya di Dusun II Desa Huta Durian, Kecamatan Bintang Bayu. Kab Serdang Bedagai. Sumatera Utara.
Petugas berhasil menangkap kedua tersangka didusun II tepatnya di Huta Durian Kecamatan Bintang Bayu pada kamis 27/3/2024. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 6 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat bruto setelah ditimbang 5,11 Gram.
Kapolsek Kotarih, IPTU Ahmad Mula Purba melalui Ps Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU Edward Sidauruk, Sabtu (30/3/2024) di Polres Serdang Bedagai, Mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Huta Durian, Kecamatan Bintang Bayu.
Menindaklanjuti informaso tersebut, Kapolsek Kotarih melalui Waka Polsek Ipda Brimen memimpin langsing tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Saat melakukan penyelidikan di Dusun II Desa Huta Durian, tim melihat seorang pria yang belakangan diketahui berinisial S alias Lepes tiba-tiba membuang bungkusan plastik klip transparan.
“Melihat gelagat yang mencurigakan, tim langsung mengamankan pria tersebut, dan diminta mengambil kembali bungkusan plastik yang dibuangnya ternyata bungkusan plastik tersebut berisi kristal putih berisikan sabu,” terangnya.
Saat diinterogasi di lapangan, lanjut Edward, tersangka Lepes mengakui jika sabu tersebut diperoleh dari adiknya berinisial JL alias Iyem. Lepes juga menyebut jika JL tinggal bersama orang tuanya di Dusun II Desa Huta Durian.
“Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JL di kediaman orang tuanya, petugas didampingi Kepala Desa Huta Durian M Surya Budi Sipayung, kemudian tim melakukan penggeledahan di kediaman orang tua JL dari dalam kamar tidur yang ditempati JL, Petugas berhasil menemukan bungkusan plastik dilapis tisu dan dilakban rapi, setelah dibuka di dalamnya terdapat 5 plastik klip transparan masing-masing berisi kristal putih diduga Narkotika jenis shabu -sabu. Bruto 5,11 Gram.
Berdasarkan bukti awal cukup, kedua tersangka berikut barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Kotarih.
“Saat ini kedua tersangka Siliman alias Lepes dan Adiknya JUliana Lubis Alias Iyem sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut,” jelasnya.
( HL 24|| Editor L Bagus )