
SERGAI | Buser 24.com – Kapolres Sergai Melalui SATRES Narkoba Berhasil ungkap kasus Pengedar Narkotika jenis Sabu oleh Satres Narkoba Serdang Bedagai TKP di jln kabupaten Kel Simp tiga pekan kec. Perbaungan
Kamis tgl 19 Okt 2023 sekira pkl 23: 00 wib.
Tersangka atas nama Rizky Syahputra , LK, (28) Wiraswasta, Dusun II Desa Pagar Merbau I Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang, dan Barang Bukti (lima) plastik klip sedang berisikan narkotika jenis shabu seberat 6,13 Gram dan (1 )Satu Unit Hp warna hitam, kemudian tersangka telah diamankan ke Mako Polres Sat Narkoba.
Kronologis tersebut Menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya Rumah Kosong yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual / beli narkotika jenis shabu.
“Selanjutnya, team melakukan pengintaian menyusuri TKP setelah Team mengetahui lokasi rumah kosong tersebut, Team mengamankan 1 ( satu ) orang laki laki (Tersangka), yang mana pada saat diamankan dan ditemukan barang bukti berupa (5) buah plastik klip ukuran sedang berisikan Narkotika jenis shabu dari kantong jaket bagian depan sebelah kanan milik tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi bahwa tersangka mengaku bernama Rizky Syahputra mengakuinya dan menerangkan bahwa Narkotika jenis shabu tersebut miliknya yang diperolehnya dari seorang temannya dengan inisial (Z)
Tersangka juga menerangkan bahwa iyanya dengan temannya Z (Belum Tertangkap) dengan cara sistem kerja dengan menyetorkan sebesar Rp.650.000 ( enam ratus lima puluh ribu rupiah ) per 1 Gram nya setelah terjual.
Untuk Selanjutnya akan dilakukan pengembangan guna mencari Z, saat ini belum berhasil diamankan masih akan dilakukan.
H L 24
Editor L Bagus