![]()
Batu Bara,Buser24.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam waktu hanya sekitar satu jam, personel Satresnarkoba berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sejumlah wilayah Kabupaten Batu Bara.
Kasus pertama berhasil diungkap pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAN (24), warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip transparan ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,90 gram, serta satu lembar kertas putih yang digunakan sebagai pembungkus. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Tak berselang lama, sekitar pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus kedua di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RM (23), warga Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu plastik klip transparan kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,14 gram, satu pipa kaca pirek yang terdapat sisa lekatan sabu, serta uang tunai sebesar Rp2.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba menegaskan pihaknya akan terus melakukan langkah tegas dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(Nando Sagala)
