Mandau , Buser24.com — Dikonfirmasi maraknya tempat yang diduga dijadikan sebagai arena perjudian yang bermodus Gelanggang Permainan (Gelper) Anak di wilayah hukumnya, Kompol Arvin Hariadi SIK selaku Kapolsek Mandau berjanji akan melakukan Lidik terkait informasi tersebut dari awak media.
Kepada media saat dikonfirmasi melalui via Whatsappnya, Kapolsek Mandau mengatakan terima kasih atas informasi yang telah diberikan oleh awak media mengenai adanya giat diduga Perjudian.
Yang mana beliau juga mengatakan bahwa nantinya dirinya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu terkait kegiatan perjudian yang bermodus Gelper Anak yang telah meresahkan masyarakat.
Ditempat lain, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantasan Korupsi, Toro, mengatakan bahwa terkait maraknya Arena Perjudian Bermoduskan Gelanggang Permainan (Gelper) anak di wilayah hukum Polsek Mandau haruslah menjadi prioritas para penegak hukum Polres Bengkalis khusnya Polsek Mandau.
Dalam stagmennya saat dihubungi oleh Awak media melalui saluran via Whatsapp nya beliau menyampaikan keprihatinan nya terkait lemahnya penindakan hukum terhadap pasal 303 tentang Perjudian.
Menurutnya, selain kegiatan tersebut dianggap sudah melanggar dari aturan pasal 303 tentang perjudian. Ditengah masa Pandemik Covid – 19 seperti sekarang ini kegiatan Perjudian tersebut juga jelas melanggar dari himbauan Pemerintah terkait Protokol Kesehatan,” ucapnya.
“Seharusnya pihak aparat Kepolisian khususnya Polsek Mandau dapat segera menindak tegas dan menangkap para cukong meja judi tersebut untuk dimintai pertanggung jawaban, ” Imbuhnya.
“Apalagi di tengah masa Pandemik saat ini jelas mereka berani diduga lantaran ada Oknum tertentu yang menjadi beking mereka, dan inilah yang seharusnya diusut oleh jajaran penegak hukum Polres Bengkalis khususnya pihak Polsek setempat, ” Pintanya.
Ditambahkannya, pihak Kepolisian atau Polri seharusnya dapat melakukan penelusuran serta penangkapan terhadap para pelaku maupun para beking di balik kegiatan yang diduga sebagai ajang perjudian ini dan tidak hanya berdiam diri saja serta berjanji melakukan proses lidik tanpa adanya suatu tindakan tegas.
“Dengan ini saya berharap semoga para instansi aparat oenegak hukum bisa bekerja secara maksimal dalam memberantas setiap kegiatan Perjudian yang telah membuat resah masyarakat .
Tak hanya itu saja, Ketum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi juga menyebutkan kekhawatiran nya akan dampak dari giat Perjudian tersebut apabila tidak segera ditindak lanjuti dan diusut tuntas.
Karena selain kegiatan tersebut jelas melanggar hukum dampak dari giat perjudian tersebut seperti pertengkaran rumah tangga, neningkatnya anggka kriminalitas tentang Perjudian serta hal-hal negatif lainya juga seharusnya menjadi perhatian khusus bagi para aparat hukum setempat untuk bersama-sama secara tegas melakukan Pembersihan,” tutupnya***
Sumber Galih