FPIISumbar.Com, Padang – Kondisi masyarakat nelayan berbanding terbalik dengan potensi perikanan di perairan Sumatera Barat. Hampir 32 persen total angka kemiskinan disumbangkan oleh masyarakat yang bekerja sebagai nelayan. Ditambah lagi, keberpihakan pemerintah dan pemerintah daerah kepada masyarakat nelayan yang masih rendah.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Leli Arni, menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dalam rapat paripurna, Selasa (4/8/2020). Ranperda tersebut merupakan usul prakarsa DPRD yang digagas karena melihat kondisi nelayan Sumatera Barat yang sebagian besar masih terbelenggu kemiskinan.
“Hampir 32 persen dari total angka kemiskinan di Sumatera Barat disumbangkan oleh masyarakat yang bekerja sebagai nelayan. Kondisi ini berbanding terbalik dari potensi perikanan tangkap yang dimiliki, ditambah lagi masih kurangnya keberpihakan pemerintah dan pemerintah daerah,” kata Leli Arni.
Leli menyebutkan beberapa kondisi terkait kondisi perekonomian masyarakat nelayan dan kontribusi sektor perikanan di Sumatera Barat. Angka kemiskinan pada masyarakat nelayan yang masih besar menunjukkan penghasilannya sebagai nelayan belum mampu memenuhi kebutuhan hidup.
Sementara itu, dari sisi Pendapatan Daerah Regional Bruto (PDRB), kontribusi sektor perikanan tangkap juga masih sangat rendah yaitu sebesar 3,8 persen dari total PDRB Sumatera Barat. Kondisi yang terjadi sangat berbanding terbalik dari potensi yang dimiliki. Menurut Leli, potensi perikanan tangkap Sumatera Barat berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2018 mencapai 560 ribu ton sedangkan eksploitasi baru mencapai 260 ribu ton.
Keberpihakan pemerintah dan pemerintah daerah yang masih rendah kepada nelayan juga menjadi kendala. Kondisi ini ditunjukkan dengan masih rendahnya alokasi anggaran yang disediakan untuk membantu peningkatan produktivitas nelayan.
Kelemahan dari nelayan sendiri juga masih perlu mendapat perhatian. Di mana keterbatasan pengetahuan, keterbatasan sarana prasarana dan modal menjadi kendala bagi masyarakat untuk bisa berkembang dan meningkatkan produktivitas.
“Berbagai persoalan yang dihadapi oleh nelayan, baik faktor internal maupun eksternal inilah yang hari ini menjadi dasar bagi DPRD menggagas sebuah produk hukum yang bertujuan melindungi dan memberdayakan masyarakat nelayan sehingga mampu berkembang dan keluar dari lingkaran kemiskinan,” ucapnya.
Dia menyebutkan, sasaran utama dari digagasnya Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan adalah untuk memberikan perlindungan kepastian usaha berkelanjutan yang dititikberatkan bagi nelayan kecil, nelayan tradisional dan nelayan buruh. Mengembangkan produktivitas, meningkatkan kualitas hidup serta kesejahteraan melalui pengembangan potensi nelayan dan keluarga nelayan.
Dia memaparkan dalam lampiran UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat enam sub urusan pemerintah provinsi di bidang kelautan dan perikanan. Dengan kewenangan tersebut, maka peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan merupakan hal yang mutlak, sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan program yang berkaitan dengan nelayan.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi, membuka rapat paripurna tersebut menyampaikan, Ranperda yang diusulkan oleh DPRD tersebut dalah demi memperjuangkan kebutuhan masyarakat. Melalui usul prakarsa, diharapkan lahir sebuah produk hukum yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan daerah.
“Berangkat dari pemikiran masih lemahnya perlindungan dan pemberdayaan nelayan serta untuk memenuhi hak – hak para penyandang disabilitas maka DPRD menggagas dua Ranperda tersebut,” kata Supardi.
Dia memaparkan, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan diusulkan melalui Komisi II yang membidangi ekonomi. Sementara Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diusulkan oleh Komisi V.
“Dapat dipahami bahwa ke dua Ranperda tersebut sangat dibutuhkan terutama untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan serta memberikan jaminan perlindungan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang juga merupakan bagian dari masyarakat seutuhnya,” tandasnya. (*)