![]()
Buser24.com Langkat (Sumut)
Bung Donny Syahbani Lubis Ketua LSM GMAS Langkat resmi adukan (DUMAS) Kepala Desa Tanjung Ibus Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat Sumatra Utara, adapun alasan Bung Donny melaporkan kepala Desa Tanjung Ibus adalah “Diduga Kepala Desa Tanjung Ibus melakukan jual beli sebidang tanah yang keberadaan tanah tersebut masih di area bibir Pantai (DAS). adapun lokasi di dusun sepuluh (X) pematang buluh Desa Tanjung Ibus kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat. Sumatera Utara ucap Bung Donny kepada wartawan saat di konfirmasi. Stabat Senin (27/04/26).
Adapun tanah yang diduga di jual oknum kepala desa berinisial KS alias H kepada warga yang berinisal RB lebih kurang 12 ribu meter senilai puluhan juta rupiah belum lagi yang di jual kepada oknum warga berinisal JU sekitar ratusan juta.
Penjualan ini diduga melibatkan oknum Kepala Dusun dan anggota BPD Desa yang seharusnya menjadi pengawas dan penanggung jawab administrasi Desa malah ikut terlibat dalam proses jual beli lahan DAS ini.
Pada hari ini Senin tanggal (27/04/26) LSM GMAS Langkat resmi melaporkan (DUMAS) ke Polres Langkat Cq Satreskrim Tipikor guna di tindak lanjuti” tutupnya.
Setelah menyerahkan surat Pelaporan (Dumas), Bung Hasan Lubis yang didampingi oleh beberapa Divisi, Divisi ingkungan hidup juga menerangkan.” Saya pribadi sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa yang berinisal KH atas Kewenangannya yang Diduga menjual tanah aset Desa hanya untuk kepentingan pribadi, sementara seharusnya tanah aset Desa itu bisa dikelola untuk kepentingan kemajuan dan menambah ( PAD ) Pendapatan Aset Desa.
Dan hal ini tidak bisa di biarkan sebab banyak laporan masyarakat yang mengatakan kecurangan kecurangan yang di lakukan Kepala Desa Tanjung Ibus saudara KH, kami meminta kepada aparat penegak hukum harus bertindak tegas agar hukum benar benar bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Bung Hasan lubis menutup wawancaranya kepada awak media.
Sementara Kepala Desa Tanjung Ibus saat di konfirmasi oleh awak media prihal Laporan (Dumas) ke Polres Langkat tentang adanya dugaan penjualan DAS tersebut, menanggapi,” Saya sebagai Pemerintahan Desa hanya melakukan Proses administrasi saja, mana mungkin saya berani jika kelengkapan tidak sesuai dengan aturan, karena, itu bisa membahayakan saya sendiri, ucap Kepala Desa.
Informasi nya dari orang-orang tua yang mengetahui sil-silah tentang tanah itu serta ada yang sudah memiliki Alas Hak, apakah saya sebagai pemerintahan terbawah melakukan hal itu di anggap salah” tanya kades saat di konfirmasi wartawan.
Kades juga menambahkan, Jika kawan-kawan dari DPD LSM Gmas Langkat membuat laporan itu adalah hak mereka, saya tidak bisa mencegahnya apalagi melarang, karna itu salah satu dari Demokrasi di negeri ini.
Tetapi alangkah baiknya jika sebelum melangkah lebih jauh, kita duduk bareng dan berdiskusi tentang apa yang akan di lakukan, jika dari hasil pertemuan dirasa tidak cocok ataupun tidak puas, karna perbedaan pendapat dan fisi dan misi itu hal biasa dan bisa menjadi warna dalam demokrasi, tetapi jangan lantas menjadi jarak antara kita.
Kita tinggal dalam satu daerah (Desa) lebih Elegan jika sama-sama membangun Desa menuju yang lebih baik untuk kita semua.” Ucap Kades sembari menutup wawancaranya.
Red
Editor : Ridwan STP
