Buser24.com | Langsa.
Untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina kini tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas bagi para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi yang sebagaimana telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun) dan dengan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, menjadi sebuah perhatian serius oleh Pemerintah.
Berdasarkan hasil pantauan awak media dilapangan yang, banyak ditemukan baik industri maupun perseorangan dengan mobil mewah juga menggunakan mobil pribadi yang telah dimodifikasi tangki membeli BBM bersubsidi. Dan juga dengan menggunakan sepeda motor, yang kemudian disedot dan dimasukan kedalam jerigen lalu dipasarkan ke pedagang eceran yang dijual dengan menggunakan botol air mineral.
Disamping itu terkait dengan penyalahgunaan BBM lainya juga marak dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar yang notabene untuk operasional alat berat yang melakukan kegiatan dibeberapa lokasi baik diwilayah kabupaten Aceh Tamiang dan juga diwilayah kabupaten Aceh timur.
Sesuai sumber informasi yang dihimpun media ini ada sejumlah alat berat yang operasionalnya menggunakan BBM jenis solar bersubsidi, menurut sumber informasi alat berat tersebut melaksanakan kegiatan program Peremajaan Sawit Rakyat(PSR). BBM jenis solar untuk operasional alat berat tersebut dipasok oknum tertentu dengan menggunakan mobil jenis pick up.
Disisi lain juga operasional alat berat pada sejumlah titik lokasi galian C juga kuat dugaan menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.
Reporter : Wira