Buser24.Com, Langkat (Sumut) – Terkait beredarnya berita Hoax dikalangan masyarakat, tentang pembebasan atau pembersihan lahan ditanah HGU PTPN II di Dusun Selemak, Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK akhirnya keluarkan 7 (tujuh) Statement atau Pernyataan.
Pada wartawan di Mapolres Langkat Rabu (30/09/2020), AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK, menunjukan 7 point Statement nya.
Ada pun ketujuh point Statement Kapolres Langkat tersebut pertama bahwa broadcast yang beredar terkait lahan HGU PTPN II di Dusun Selemak, Desa Pertumbuhan, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat adalah tidak benar.
Kedua, pembersihan di lahan HGU PTPN II di Dusun Selemak, Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu adalah murni lahan HGU PTPN II nomor 03/kepala bingei pada sertifikat nomor 82/1997 yang berlaku sampai tahun 2028 .
Ketiga, bahwa tidak benar ada aksi kekerasan dari aparat dilokasi tanah HGU di Dusun Selemak, Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu.
Keempat, tidak benar ada pelibatan personil TNI/POLRI sebanyak 300 orang dan brimob 100 orang dalam pengamanan pembersihan lahan HGU PTPN II, adapun unsur pengamanan hanya dari pengamanan internal PTPN II dan dari Polres Langkat sebayak 10 orang yang berpakaian preman, guna melaksnakan pengamanan tertutup (Pamtup) guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan dari pihak kelompok yang tidak bertanggung jawab.
Kelima, menghimbau kepada pihak penggarap baik itu
BPRPI (Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonseia) maupun AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantaa) untuk tidak lagi melakukan penyebaran berita bohong dan silahkan menempuh jalur hukum terkait lahan yang di klaim milik mereka.
Ketujuh, situasi saat ini dilokasi lahan yang dipermasalahkan di Dusun Selemak, Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu dalam kondisi aman dan terkendali, ucap Kapolres Langkat yang dituangkan dalam 7 Statement nya tersebut. (REDAKSI)