oleh

Tempat Produksi Material PT Lembu Diduga Belum Berizin, Aparat Penegak Hukum Diminta Periksa

Loading

Berau-Kaltim | Keberadaan tempat produksi atau penggilingan material yang diduga dikelola PT Lembu kembali menjadi sorotan masyarakat. Selain dikeluhkan karena diduga menimbulkan debu dan dampak terhadap lingkungan sekitar, legalitas operasional lokasi tersebut juga dipertanyakan.

Sejumlah keluhan masyarakat disampaikan terkait aktivitas penggilingan material yang dinilai berpotensi menimbulkan debu dan mengganggu lingkungan. Kondisi tersebut menjadi perhatian warga sekaligus sorotan awak media.

Saat melakukan konfirmasi di lapangan, Sabtu (14/8/2026), awak media menemui pemilik lahan, Tomo. Ia menyampaikan bahwa lahan tersebut telah disewakan kepada PT Lembu sekitar satu tahun.

Menurut keterangan Tomo, hingga saat ini pihak PT Lembu disebut belum memiliki dokumen perizinan lingkungan seperti AMDAL maupun izin lainnya yang diperlukan untuk kegiatan operasional tersebut.

“Lahan ini sudah sekitar satu tahun disewa. Namun, setahu saya sampai saat ini PT Lembu belum memiliki izin AMDAL maupun izin lainnya,” ujar Tomo saat dikonfirmasi awak media.

Pernyataan tersebut tentunya perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut kepada pihak PT Lembu serta instansi pemerintah yang berwenang, mengingat legalitas kegiatan usaha dan dokumen lingkungan merupakan hal penting dalam memastikan suatu kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain persoalan dugaan perizinan, aktivitas produksi material tersebut juga menjadi perhatian karena adanya keluhan masyarakat terkait debu yang diduga muncul dari kegiatan penggilingan material.

Atas kondisi tersebut, awak media mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk pihak yang menangani tindak pidana korupsi (Tipikor) serta Kejaksaan, untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara objektif terhadap legalitas serta kegiatan operasional PT Lembu.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh perizinan usaha dan dokumen lingkungan telah dipenuhi serta apakah kegiatan di lokasi tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Lembu belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait dugaan belum lengkapnya perizinan tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak perusahaan maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan dan data resmi mengenai legalitas kegiatan tersebut.

(Fendy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *