oleh

Target Operasi Tiga Bulan Akhirnya Tertangkap, Polres Batu Bara Ungkap 13 Kasus Narkoba, 19 Pengedar Dibekuk dan Barang Bukti Dimusnahkan

Loading

BATU BARA,Buser24.com – Komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus dibuktikan melalui tindakan nyata. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 19 orang tersangka yang seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar.

Keberhasilan tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., saat memimpin konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika di Aula Mako Polres Batu Bara, Rabu (5/8/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Pejabat Utama Polres Batu Bara, Kepala BNN Kabupaten Batu Bara AKBP Arnis Syafni Yanti, S.E., M.M., Kasipidum Kejaksaan Negeri Batu Bara Samuel Pangaribuan, Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Supiyani, S.Si., M.Si., serta personel Satresnarkoba Polres Batu Bara.

Dalam paparannya, Kapolres menjelaskan bahwa dari 19 tersangka yang diamankan, sebanyak tujuh orang merupakan target bandar narkoba, termasuk salah satu target operasi yang telah menjadi buronan selama kurang lebih tiga bulan dan akhirnya berhasil diringkus.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar setengah kilogram ditambah 42,42 gram, ganja seberat 264 gram, serta vape elektronik yang mengandung zat narkotika golongan I.

Selanjutnya, barang bukti tersebut dimusnahkan sesuai ketentuan hukum setelah memperoleh penetapan dari pengadilan sebagai bentuk transparansi proses penegakan hukum.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas utama Polres Batu Bara.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada ruang sedikit pun bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengungkapan 13 kasus ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.”

Menurut Kapolres, keberhasilan tersebut tidak membuat jajaran Polres Batu Bara berpuas diri. Upaya penindakan akan terus ditingkatkan melalui penyelidikan, pengembangan jaringan, hingga penangkapan para pelaku lainnya.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat. Penegakan hukum terhadap pelaku narkoba akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu. Selain itu, kami terus memperkuat sinergi dengan BNN, Kejaksaan, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta seluruh elemen masyarakat dalam memerangi narkoba.”

Kapolres juga menekankan pentingnya langkah preventif melalui edukasi kepada generasi muda.

“Kami secara rutin melaksanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah, mulai dari tingkat SMP hingga SMA sederajat, untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika. Generasi muda harus menjadi garda terdepan dalam menolak narkoba, karena masa depan bangsa ada di tangan mereka.”

Lebih lanjut, Kapolres mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Batu Bara agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Identitas pelapor akan kami lindungi. Mari bersama-sama kita wujudkan Batu Bara yang bersih dari narkoba. Ayo selamatkan generasi muda, berkarya dan berprestasi tanpa narkoba.”

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H. menjelaskan bahwa seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan personel Satresnarkoba berdasarkan informasi masyarakat serta pengembangan dari sejumlah kasus sebelumnya.

“Dari 19 tersangka yang diamankan, seluruhnya merupakan pengedar. Bahkan tujuh di antaranya merupakan target yang selama ini menjadi perhatian Satresnarkoba. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap perkara guna mengungkap jaringan yang lebih luas hingga ke pemasok di atasnya.”

AKP Arifin Purba menambahkan bahwa Satresnarkoba akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta operasi pemberantasan narkoba guna menekan angka peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Para tersangka diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang dikenakan akan disesuaikan dengan peran masing-masing tersangka dan hasil penyidikan, yang dapat meliputi Pasal 111 (narkotika golongan I dalam bentuk tanaman), Pasal 112 (memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman), Pasal 114 (menawarkan, menjual, menjadi perantara jual beli, menyerahkan atau menerima narkotika), serta apabila terbukti dilakukan secara bersama-sama atau dalam jaringan dapat dipersangkakan Pasal 132 ayat (1) tentang permufakatan jahat. Ancaman pidananya bervariasi mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, bahkan pidana mati pada kondisi tertentu sesuai ketentuan undang-undang.

Melalui pengungkapan ini, Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan narkotika secara berkelanjutan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

(Nando Sagala)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *