![]()
Buser24.com | LANGSA.
Sebelumnya telah diberitakan terkait dengan sejumlah bangunan awalnya didirikan dan diterbitkan izin yang berpungsi sebagai ruko atau tempat usaha biasa. Namun belakangan ini bangunan tersebut dialihfungsikan menjadi tempat penangkaran burung walet yang berada di zona pemukiman dan perdagangan, dikhawatirkan kondisi tersebut melanggar aturan tata ruang dan tata kota serta berpotensi menimbulkan barbagai gangguan bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Dan Sebelumnya Aseng selaku ketua penangkaran sarang burung walet diruko belakang telah menyampaikan bahwa susah sejak lama, perizinan penangkaran sarang burung walet sudah berlaku.
“Meskipun mereka (red-para penangkar ada membayar pajak seriap bulan ke DPKAD dikatakan oleh Aseng sesuai dengan peraturan yang berlaku,”
Menyikapi hal tersebut Kepala Bidang yang menangani perpajakan dikota Langsa M.Nasir.SE Senin 22/06/2026 kepada wartawan menyampaikan, “terkait dengan pajak yang yang dsetorkan ke DPKAD itu per-tiga atau per-rmpat bulan sekali, dan soal jumlahnya hanya sebesar Rp 1-2 juta saja.”jelasnya.
“Namun soal jumlah berapa kilo sekali panen kita tidak pernah tau, demikian juga soal harga berapa perkilonya, yang kami tau hanya 1-2 juta setiap empat bulan sekali ,”jelasnya.
Dan soal jumlah gedung yang difungsikan sebagai prnangkar sarang burung walet kami juga tidak tau, itu urusan DPMPTSP,”katanya.
Selanjutnya awak media mendatangi kantor DPMPTSP di.Jln Panglima Polem Gpp.Jawa Langsa sekire pukul 10.40 WIB, namun kantor DPMPTSP terlihat tutup dan sepi.
Terkait dengan persoalan tersebut ditanggapi oleh Alfian warga Gampong Blang saat ngopi bersama rekan rekan disalah satu cafe, soal tidak ada izin pengalih fungsi ruko menjadi penangkar sarang burung walet itu sudah jelas salah, apalagi tidak ada izin apakah tidak merugjkan daerah,”tegasnya. Jumat 19/06/2026.
“Nah terkait pembayaran pajak ke DPKAD itu apakah susah sesuai dengan ketentuan sementara mereka tidak memiliki izin, lalu bagaimana dengan retribusi penjualan hasil panen yang diwajibkan sebanyak 10% dari hasil panen, apakah pihak terkait ada mengawasi saat mereka melakukan panen, juga apakah sudah sesuai prosedur dalam pemanenan sarang burung waley tersebut,”tanya Alfian dan dj amin kan oleh rekan rekan nya.
“Sebab juga tidak sembarangan dalam pemanenan sarang burung walet sebab bila dipanen sembarangan jelas telur dan anak burung tersebut menjadi korban,”katanya.
Rep : Wira
Editor : Andi
