![]()
Buser24.com | LANGSA.
Akhir akhir ini terkait dengan persoalan ruko beralih fungsi menjadi penangkar sarang burung walet dan tanpa izin dikota Langsa yang menjadi sorotan oleh sejumlah kalangan masyarakat sehingga menjadi topik pemberitaan disejumlah media sosial.
Hal tersebut dalam pembayaran pajak ke DPKAD yang katakan setiap bulanya apakah sudah sesuai dengan ketentuan seperti yang diwajibkan sebesar 10% dari hasil panen sarang burung tersebut. Dan apakah setiap pemanenan asa dilakukan pengawasan oleh pihak terkait.?
Menyikapi hal itu, Pemko Langsa melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melalukan pemanggila secara resmi Perwakilan penangkar sarang Walet untuk hadir pada hari Senin tanggal 22/06/2026. Perihal surat guna menertibkan izin penangkaran sarang burung waler didalam wilayah kota Langsa. (Wira)
















Komentar