![]()
Mukomuko – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) resmi mendaftarkan gugatan hukum terhadap PT Usaha Sawit Mandiri di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko. Gugatan terkait dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup tersebut telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 09/Pdt.Sus-LH/2026/PN.Mkm, dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Selasa, 30 Juni 2026 mendatang.
PT Usaha Sawit Mandiri digugat lantaran dinilai mengangkangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perusahaan tersebut kedapatan masih menggunakan kolam tanah tanpa lapisan kedap air untuk menampung limbahnya.
Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling., menegaskan kepada awak media bahwa pengoperasian kolam limbah tanpa lapisan kedap air merupakan pelanggaran dalam kategori berat.
”Hal ini hasil temuan team invesigasi kami bahwa kolam limbah PT Usaha Sawit Mandiri memang masih menggunakan kolam tanah dan tidak memiliki lapisan kedap air,” ujar Soni.

Dalam petitum gugatannya, AJPLH meminta kepada majelis hakim agar menghukum tergugat untuk segera melakukan perbaikan total terhadap fasilitas kolam limbahnya. Perusahaan dituntut untuk memasang lapisan kedap air pada kolam limbah tersebut sesuai dengan standar yang diamanatkan dalam PP Nomor 22 Tahun 2021.
Lebih lanjut, Soni yang juga seorang pakar hukum lingkungan mematahkan argumen korporasi yang kerap berlindung di balik keberadaan sumur pantau. Ia menjelaskan bahwa secara prinsip dasar, sumur pantau hanyalah berfungsi sebagai alat deteksi atau pencatat pencemaran, bukan instrumen untuk mencegah terjadinya pencemaran.
”Jika kolam limbah tidak memakai lapisan kedap air seperti geomembrane atau lempung kompak, maka pencemaran lingkungan sudah pasti terjadi (imminent threat/actual harm). Jika kolam dibiarkan tanpa kedap air dengan dalih dipantau oleh sumur pantau, maka pihak perusahaan secara sadar membiarkan pencemaran terjadi terlebih dahulu sebelum bertindak. Ini jelas-jelas melanggar Asas Kehati-hatian (Precautionary Principle) dan Asas Pencegahan Dini dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” pungkas Soni tegas.
Sidang yang akan digelar pada akhir Juni nanti diharapkan dapat menjadi momentum penegakan hukum lingkungan yang tegas di wilayah Kabupaten Mukomuko, sekaligus memberikan efek jera bagi korporasi yang abai terhadap kelestarian alam air dan tanah.(Team Redaksi)
