![]()
SERGAI | BUSER24.Com —-
Gerak cepat Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali berbuah hasil. Seorang terduga pengedar sabu berhasil diringkus di Komplek Perumahan Melati I, Gang Ali, Kecamatan Perbaungan, Selasa (7/7/2026) dini hari.
Tersangka AR (26), warga Desa Pasar Bengkel, Perbaungan, sudah lama masuk radar kepolisian. Berbekal laporan masyarakat yang resah, tim langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat digeledah, AR kedapatan menyembunyikan sabu di dalam tisu. Proses penggeledahan disaksikan langsung Kepala Dusun setempat sebagai bentuk transparansi.
Dari lokasi, polisi mengamankan :
1. 3 paket sabu siap edar, berat bruto 0,40 gram.
2. 1 unit timbangan digital.
3. 1 bal plastik klip kosong.
4. Uang tunai Rp200.000* hasil penjualan.
5. 1 HP Android, kotak rokok, dan KTP milik tersangka.
“Ini bukti Polres Sergai tidak akan memberi ruang sedikit pun untuk peredaran narkoba. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang berani melapor. Tanpa informasi dari warga, pengungkapan ini tidak akan secepat ini,” tegas Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H.
Kini AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. Tersangka dan BB telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Perang terhadap narkoba terus digencarkan. Polres Sergai mengimbau masyarakat terus aktif melaporkan melalui *Call Center 110. (H24L)
















Komentar