oleh

SiBara Lindungi Pekerja Migran! Polres Batu Bara Gagalkan Dugaan Pemberangkatan 5 CPMI Nonprosedural Tujuan Malaysia dan Amankan Seorang Terduga Agen

Loading

Batu Bara,Buser24.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural yang diduga akan diberangkatkan menuju Malaysia untuk bekerja.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang CPMI yang terdiri dari dua laki-laki dan tiga perempuan dengan rentang usia 20 hingga 36 tahun. Seorang pria berinisial KEU alias IR (37), warga Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, turut diamankan karena diduga berperan sebagai agen penampung.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya sejumlah calon pekerja migran yang diduga tengah dipersiapkan untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur nonprosedural.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu Bara bergerak melakukan penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan guna memastikan kebenaran informasi.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan lima CPMI tengah berada di sebuah rumah di Dusun III, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Rumah tersebut diduga menjadi lokasi penampungan sementara sebelum para CPMI diberangkatkan menuju Malaysia.

Dalam proses tersebut, polisi turut mengamankan KEU alias IR. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pria berusia 37 tahun tersebut diduga berperan menampung para CPMI sekaligus membantu proses pengurusan paspor.

Kelima CPMI bersama terduga agen selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan proses penyelidikan, yakni enam unit telepon seluler, lima lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP), dua buku paspor, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menegaskan bahwa Polres Batu Bara berkomitmen mencegah praktik pemberangkatan pekerja migran melalui jalur nonprosedural, terutama karena praktik tersebut dapat menempatkan masyarakat pada posisi rentan dan minim perlindungan.

“Polres Batu Bara akan terus melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap setiap dugaan praktik penempatan pekerja migran secara nonprosedural. Tujuan utama kami adalah melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban karena bekerja ke luar negeri tanpa prosedur dan perlindungan hukum yang semestinya,” tegas AKBP Dony Satria Wicaksono.

Kapolres juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga dugaan aktivitas tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak jelas. Pastikan seluruh proses dilakukan melalui mekanisme resmi. Apabila mengetahui adanya dugaan perekrutan atau pemberangkatan pekerja migran secara ilegal maupun nonprosedural, segera laporkan kepada kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap modus, alur keberangkatan hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan sejumlah saksi. Kami juga mendalami bagaimana proses perekrutan, pengurusan dokumen, rencana keberangkatan, serta peran masing-masing pihak. Perkara ini masih dalam proses pendalaman,” kata AKP Binrod Situngkir.

Menurutnya, barang-barang yang diamankan akan menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan mendalami seluruh fakta yang ditemukan. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tambahnya.

Polres Batu Bara sekaligus mengingatkan masyarakat Kabupaten Batu Bara yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti seluruh mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah dan tidak menggunakan jasa pihak yang menawarkan keberangkatan melalui jalur tidak resmi.

Prosedur resmi dinilai sangat penting karena berkaitan dengan kejelasan dokumen, negara dan perusahaan tujuan, kontrak kerja, hingga jaminan perlindungan terhadap pekerja migran selama berada di luar negeri.

Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Polres Batu Bara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta mencegah terjadinya praktik penempatan pekerja migran nonprosedural maupun tindak pidana lain yang mungkin berkaitan dengannya.

(Nando Sagala)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *