![]()
BINJAI ( SUMUT ) – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Binjai menegaskan tidak membenarkan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui perantara atau calo.Hal tersebut dikatakan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana,SIK,SH,MM,MH melalui Kasat Lantas Polres Binjai, AKP Indra Jansen Girsang ketika dikonfirmasi Wartawan via WA, Rabu ( 11/02/2026 ).
Dijelaskan AKP Indra, setiap pemohon SIM wajib mengikuti seluruh tahapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari ujian teori hingga ujian praktik, yang harus dijalani secara mandiri.
Proses ini untuk memastikan bahwa pemohon benar-benar layak dan kompeten dalam berkendara. Jika dinyatakan lulus, barulah SIM diterbitkan secara resmi, tegasnya.
Apalagi jika di kemudian hari ditemukan kasus penipuan atau dokumen palsu. Kami sudah berulang kali mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan SIM,” tegasnya.
AKP Indra menjelaskan bahwa mekanisme dan biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.
Reporter : Putra Bangun.
