Buser24.Com,Kota Mamuju (Sulbar) -Gugatan sengketa Pilkada Mamuju terus berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.
Dalam proses pengajuan gugatan yang dilayangkan oleh pihak penggugat, dalam hal ini tim kuasa hukum Paslon nomor urut Satu (1) Sutina-Ado Mas’ud ternyata tidak dapat menghasilkan apa-apa.
“Karena gugatan tersebut ditolak sepenuhnya oleh pihak PTTUN Makassar, Rabu (14/10/2020).
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut melalui sambungan telepon, Suryastuti, selaku Humas PTTUN Makassar mengatakan bahwa pengajuan gugatan sengketa Pilkada yang dimasukkan oleh tim kuasa hukum paslon nomor urut 01 Sutina-Ado Mas’ud di tolak oleh pihak PTTUN.
“Gugatan yang diajukan ditolak seluruhnya. Karena hasil verifikasi berkasnya tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ketahap persidangan,” ungkap Suryastuti.
“Laporan yang diajukan paslon 01 dari hasil verifikasi, semuanya di tolak. Dan tidak ada proses persidangan,” tutup Humas PTTUN, Suryastuti. (//**)