Buser24.com, Simalungun :
Selasa (13 /10/ 2020 ) sekira pukul 20.45 Wib unit Reskrim Polsek Parapat mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Warung Tuak milik TONNI SINAGA yang berada di Lingkungan 4 Kel. Girsang 2 Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, ada yang melakukan permainan perjudian Jenis Togel Kim.
Mendapat imformasi tersebut Unit Reskrim Polsek Parapat yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA PRISTON SIMBOLON bersama dua orang personil unit reskrim melakukan penyelidikan dilapangan dan di dapat informasi bahwa yang melakukan permainan perjudian Jenis Togel Kim di warung adalah pemilik warung an TONNI (46).
Selanjutnya unit Reskrim Polsek Parapat langsung melakukan penangkapan di warung tersebut, Setelah di lakukan pengeledahan dan di temukan barang bukti dari tersangka 1(Satu) Unit Hp Merek Samsung Duos Warna Hitam yang berisikan angka2 tebakan judi jenis Togel Kim, Uang pecahan sebesar Rp.67.000,-(enam puluh tujuh Rupiah). Pulpen warna merah hitam liris, 1 buah buku tafsir mimpi, 3 buah buku tulis berisikan Rekap nomor/angka tebakan judi Togel Kim, Kemudian setelah di lakukan introgasi di akui Bandarnya An. M . ( G. S ) data diri sudah dikantongi petugas kepolisian.yang beralamat Selanjutnya dilakukan Pengembangan Ke Bandar namun bandar tersebut sudah melarikan diri. selanjutnya pelaku diamankan berikut barang bukti ke Polsek Parapat guna Proses selanjutnya (M.Saragih )