Buser24.com, Phakpak Barat :
Kuasa hukum Anna Martyna Sinamo, SPSI Alam Suin MH dan Iwan Bancin SH melaporkan pemilik akun media sosial (medsos) facebook LJN dan SYB ke Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Rabu (30/9/2020).
Dua akun facebook tersebut dilaporkan setelah munculnya postingan bahasa ‘kotor’ yang dianggap menyerang pribadi Anna Martina Sinamo dan keluarganya.
Kuasa hukum Anna Martina Sinamo, Alam S, SH., MH dan Iwan Bancin SH membenarkan telah melaporkan akun facebook LJN dan Syah Berutu ke Polda Sumut. Ia mengatakan, postingan LJN dan Syah Berutu dianggap mencemarkan nama baik Anna dan keluarganya.
“Dalam postingan tersebut ‘LJN ada menyebut bahasa shortime dan bahasa digolo. Menurut klien kami bahasa yang mengandung atau punya makna negatif di masyarakat. Nah kata kata demikian membuat klien kami merasa tercemar,” katanya.
Iwan pun mengatakan bukti pencemaran nama baik kliennya telah dikumpulkan dan diserahkan kepada Polda Sumut.
“Semalam bukti-buktinya sudah diserahkan ke Polda Sumut. Laporan tersebut langsung diterima AKP Benna Sembiring dengan nomor surat STTLP/1886/IX/2020/Sumut/SPKT II ,” kata Iwan.
Iwan mengatakan dua akun facebook tersebut dilaporkan atas dugaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Akhir wawancara, Iwan mendesak agar Polda Sumut segera mencari dan memanggil pemilik akun facebook LJN dan Syah Berutu. “Kami meminta kedua pemilik akun facebook yang melecehkan klien kami segera diproses dan ditetapkan jadi tersangka,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui Anna Martina Sinamo cukup dikenal. Dia adalah aktivis perempuan Pakpak yang berkecimpung di Jakarta dan Jawa Barat. Ia juga dikenal sebagai penulis buku.
Anna yang lahir di Sidikalang adah tokoh putri Pakpak yang selalu aktif di kegiatan-kegiatan Pakpak.(Tim/Red)