![]()
Batu Bara,Buser24.com — Polres Batu Bara melaksanakan pengamanan terhadap kegiatan eksekusi pengosongan objek perkara yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kisaran di Jalan Jogja, Gang Selamat Ujung, Dusun X, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Kamis (17/9/2026).
Pengamanan dilakukan guna memastikan seluruh tahapan eksekusi dapat berlangsung aman, tertib dan kondusif serta mencegah munculnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di sekitar lokasi.
Pelaksanaan pengamanan dikoordinasikan oleh jajaran Polres Batu Bara dengan melibatkan Kasat Intelkam, Kasat Samapta dan Kapolsek Talawi, bersama personel Polres Batu Bara serta Polsek Talawi yang telah diploting sesuai tugas masing-masing.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, sekitar pukul 09.30 WIB, seluruh personel mengikuti apel persiapan sekaligus pembagian tugas dan penempatan personel pada sejumlah titik yang telah ditentukan.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Juru Sita Pengadilan Negeri Kisaran membacakan penetapan eksekusi pengosongan di hadapan pihak pemohon, perangkat desa serta pihak-pihak terkait yang berada di lokasi.
Tahapan kemudian dilanjutkan sekitar pukul 10.25 WIB dengan pembukaan pintu rumah yang menjadi objek perkara dan proses pengosongan. Setelah rangkaian tersebut selesai, Juru Sita Pengadilan Negeri Kisaran menyerahkan kunci objek perkara kepada pihak pemohon.
Seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kisaran selesai sekitar pukul 10.30 WIB. Personel kepolisian tetap melakukan pengamanan dan pemantauan situasi di sekitar lokasi hingga pelaksanaan apel konsolidasi sekitar pukul 11.35 WIB.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menegaskan bahwa kehadiran personel kepolisian dalam kegiatan tersebut difokuskan pada aspek pengamanan guna memastikan proses yang dilaksanakan pihak berwenang dapat berjalan tertib tanpa menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Polres Batu Bara hadir untuk memberikan pengamanan dan menjamin situasi tetap aman serta kondusif selama pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kisaran. Personel kami tekankan agar menjalankan tugas secara profesional, humanis dan tidak berpihak, dengan tetap mengedepankan langkah-langkah persuasif serta menghormati hak setiap pihak,” ujar AKBP Dony Satria Wicaksono.
Kapolres juga menegaskan bahwa tugas kepolisian dalam kegiatan tersebut bukan untuk menentukan ataupun menilai pokok perkara, melainkan menjaga keamanan selama pelaksanaan eksekusi berdasarkan kewenangan instansi terkait.
“Yang menjadi prioritas kami adalah mencegah terjadinya gesekan dan memastikan keamanan masyarakat maupun seluruh pihak yang berada di lokasi. Setiap personel harus bertindak sesuai prosedur dan mengedepankan pendekatan humanis,” tegasnya.
Berdasarkan pemantauan selama kegiatan, pelaksanaan eksekusi berlangsung aman, tertib dan kondusif. Tidak terjadi perlawanan massa maupun aksi unjuk rasa yang mengganggu jalannya kegiatan.
Termohon/tergugat, Ramli, diketahui tidak hadir saat pelaksanaan eksekusi berlangsung. Sementara Jamilah bersama anaknya, Dila, tiba di lokasi setelah rangkaian eksekusi selesai dilaksanakan.
Hingga berakhirnya kegiatan dan apel konsolidasi, situasi di sekitar lokasi tetap terkendali. Polres Batu Bara memastikan pengamanan dilaksanakan secara profesional dan humanis sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
(Nando Sagala)
















Komentar